Cuti Bersama, Pelayanan Penerbitan SIM Diliburkan
Papua60detik - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polres Mimika diliburkan selama libur dan cuti bersama . Keputusan itu merujuk pada surat Telegram Kapolri nomor : ST/498/III/Yan.1.1/2025 tentang pemberitahuan libur dan cuti bersama dalam penerbitan SIM.
"Jadi sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah maka, Satpas Polres Mimika memberitahukan bahwa pelayanan SIM di Satpas Mimika libur mulai 28 Maret sampai 7 April," ujar Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama, Kamis (27/3/2025).
Katanya, pelayanan akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Bagi pemegang SIM yang masa jatuh temponya pada 28 sampai 7 bisa melakukan proses perpanjangan di tanggal 8 sampai 15 April.
"Jadi, bagi masyarakat yang SIM-nya mati, diberikan kesempatan untuk perpanjangan di waktu yang sudah ditentukan. Jadi hanya beberapa hari saja, dan khusus yang ajukan perpanjangan," katanya.
Apabila tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru. Sementara untuk syarat perpanjangan SIM masih berlaku sama dengan membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang. (Eka)