Dari Isu 11 Warga Timika Meninggal, Polisi Telah Identifikasi Lima Kematian Terkait Miras
Papua60detik – Polres Mimika masih terus menyelidiki isu yang beredar tentang minuman keras (miras) salah satu toko di Kota Timika yang diduga telah menewaskan sejumlah pemuda. Isu itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
11 pemuda yang sempat viral disebutkan tewas akibat miras itu di antaranya Mecky Nawipa, Jefry Nawipa, Mias Alom, Rein Degey, Erick Kobepa, Yosep Pugiye, Roby Degey, Maksi Koga, Fery Gobay, Men Yeimo, dan Anselmus Tenouye.
Polisi telah mengidentifikasi lima di antaranya yang diduga kematiannya terkait miras, yaitu Meky Nawipa, Jefry Nawipa, Jeremias Alom alias Mias Alom, Maksimus Koga dan Reinhard Degey.
“Dari 11 orang, sampai sekarang masih lima orang yang kita ketahui, itupun tidak semuanya meninggal karena miras. Sebagian meninggal karena dampak dari miras,” kata Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata pada konferensi pers yang digelar Kamis (29/07/2020).
Menurutya perlu dibedakan kasus meninggal akibat meminum miras dan kasus meninggal akibat dampak dari miras.
“Beda meninggal karena miras dan meninggal karena dampak dari minuman itu. Misal, apabila orang itu dalam keadaan mabuk, tiba-tiba membunuh orang. Orang mabuk goda orang, marah lalu dipukuli hingga meninggal. Itu karena dampak dari miras,” terang Era.
“Kalau meninggal karena minuman keras, dia meminum minuman dan itu beracun akhirnya mengalami keracunan overdosis. Itu meninggal karena miras,” katanya menambahkan.
Satresnarkoba Polres Mimika telah mengamankan barang bukti berupa satu karton miras pabrikan bermerek Vodka dan melakukan uji laboratorium forensik di BPOM Makassar. Hasilnya sudah keluar tapi ia masih enggan mempublikasikannya.
“Kita sudah lakukan uji labfor. Hasilnya sudah ada. Tapi kita tidak bisa sampaikan. Nanti perkembangan penyidikannya akan kita sampaikan setelah kita kumpulkan fakta-fakta di lapangan. Karena hal ini tidak bisa kita biarkan. Apalagi isu sudah berkembang. Sebagian ada fakta, sebagian tidak,” kata Era
Era mengatakan, penyidik masih melengkapi keterangan para saksi untuk memastikan kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan, dengan penetapan status tersangka. Pihaknya pun akan menindak tegas pelaku apabila terbukti mengoplos atau menjual miras berbahaya dan beracun hingga mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, AKBP Era menyebutkan tiga orang diketahui meninggal dunia disebabkan karena minuman keras yakni Jeremias Alom, Maksimus Koga, Reinhard Degei, dua lainnya yakni Meky Nawipa dan Jefri Nawipa lantaran sakit dan terluka akibat dianiaya.
“Yang Jeremias Alom itu ditemukan di tengah jalan dalam kondisi mabuk sehingga kita amankan di Polsek daripada ditabrak mobil karena dia sempat lempar batu di jalan. Saat diamankan di Polsek dia sempat kejang kejang terus keluarkan busa. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit namun akhirnya meninggal. Kemudian, untuk dua orang itu dibawa ke rumah sakit dan meningal karena miras,” ujar Kapolres Mimika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (08/07/2020).
Adapaun untuk enam lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Yang lainnya itu masih kita telusuri. Karena kita cek kemana-mana belum ada. Makanya pemberitaan itu tidak semuanya benar," kata Era.
Ia mengimbau masyarakat bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap kejadian apabila mendapat informasi kematian akibat konsumsi miras. Pasalnya, pihaknya sulit melakukan penyelidikan tanpa adanya laporan disertai barang bukti.
“Tolong laporkan ke kita. Karena bukti surat kematian, bukti yang sudah lama, kita tidak bisa menjadikannya sebaga sebagai barang bukti. Kalau dari awal melaporkan seperti begini ke kita, terus mau bekerja sama menjadi pelapor, tentu tidak akan menimbulkan korban-korban yang lain,” imbuhnya. (Salmawati Bakri)