Dibolehkan Beroperasi, Sejumlah THM di Timika Malah Langgar Protokol Kesehatan
Tim gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP merazia sejumlah THM di Kota Timika, Sabtu (05/09/2020) malam.
Tim gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP merazia sejumlah THM di Kota Timika, Sabtu (05/09/2020) malam.

Papua60detik - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Timika sudah mendapat izin beroperasi pada perpanjangan masa new normal ke empat pandemi covid-19.

Pemerintah hanya mengajukan syarat batas waktu operasinya dari pukul 14.00 hingga 02.00 WIT. Dan seperti sektor lain, THM diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir dan menjaga jarak atau biasa dikenal dengan 3M.

Untuk memastikan hal tersebut, tim gabungan TNI-Polri bersama Satpol-PP melakukan razia tertutup di sejumlah THM di Kota Timika, Sabtu (05/09/2020) malam hingga Minggu (06/09/2020) dini hari.

Adapun THM yang dirazia, yakni Amole Cafe di wilayah Nawaripi, Xcape di Jalan Kalimutu, Kangoro Club di Jalan Cenderawasih, dan Timika Indah Cafe yang tepat berada di depannya.

Pantauan lapangan, meski di setiap THM sudah menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk serta menyediakan hand sanitizer dan masker, tetapi saat memasuki ruangan, faktanya protokol kesehatan dilanggar.

Di antara yang di razia, tiga THM yang melanggar protokol kesehatan, yaitu Xcape, Kangoro Club dan Timika Indah Café.

Meski tempat duduk diberikan tanda sekat untuk membatasi jarak, hal itu tetap tidak diindahkan. Para pengunjung maupun ladies di THM itu duduk saling berdekatan.

Tak hanya sofa, meja pengunjung yang seharusnya hanya untuk tiga orang, juga melebihi kapasitas.

Naasnya lagi, ada pengunjung yang dibiarkan bebas tidak memakai masker. Seolah tidak memerdulikan penyebaran jumlah kasus covid-19 di Mimika yang kini semakin meningkat.

Selain pengecekan protokol kesehatan, tim gabungan juga memeriksa kartu identitas ladies dan pengunjung baik pria maupun wanita.

Alhasil, beberapa ladies dan pengunjung di salah satu THM tidak memiliki kartu identitas. Petugas kemudian memberikan arahan dan meminta untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kabag Ops Polres Mimika, AKP Dionisius Vox Dei Paron Helan usai memimpin razia tersebut mengatakan, kegiatan itu merupakan cipta kondisi dalam tatanan new normal pandemi covid-19.

"Masker, cuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan atensi langsung untuk menekan penyebaran virus ini,"  kata Dion.

Diakuinya, sampai saat ini, memang ada masyarakat yang masih bandel sehingga  pemerintah terus memberikan perhatian khusus terkait penerapan protokol kesehatan.

"Ada beberapa THM sudah kita sambangi, beri imbauan dan peringatan. Karena memang masih ada yang bandel dan perlu kerja sama stakeholder untuk terus menekan kesadaran penggunaan masker," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol-PP, Richard K Rumbarar menegaskan bahwa sesuai kesepakatan tim Pokja, apabila THM tidak menerapkan protokol kesehatan covid-19, maka rekomendasi yang diberikan akan dicabut terlebih lagi izin usahanya.

Sebelum dibolehkan beroperasi, pengelola THM sudah menyanggupi untuk memastikan setiap pengunjung memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Pebgelola THM pun disarankan membuat edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan. (Salmawati Bakri)