Disperindag Ultimatum Pedagang Fungsikan Gedung A1 dan A2 Sebelum 23 Juni
Papua60detik - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Mimika, Petrus Paliamba mengultimatum semua pedagang yang telah terdaftar untuk menempati lapak di gedung A1 dan A2 Pasar Sentral sebelum tanggal 23 Juni ini.
Gedung mewah berlantai dua itu sudah lama terbengkalai karena tidak difungsikan oleh para pedagang.
Petrus mengatakan, jika pedagang tak kunjung menempati lapaknya hingga dateline waktu yang ditentukan, maka Disperindag akan mengambil alih lapak tersebut untuk diberikan kepada pedagang lain yang bersedia memfungsikannya.
“Kami kasih dateline sampai tanggal 23 Juni ini. Kalau yang memegang kunci itu belum memanfaatkan juga, maka tempat itu akan diambil alih kembali untuk diberikan kepada pedagang lain yang betul-betul mau berjualan,” tegasnya, Kamis (16/6/2022).
Ia mengaku banyak mendapat pengaduan jika sebagain besar pemegang kunci lapak yang terdata selama ini bukanlah pedagang. Hal itu katanya, bakal ketahuan di 23 Juni nanti.
“Nah ini yang menyebabkan sebagain besar lapak di Gedung A1 dan A2 terbengkalai karena mereka yang bukan pedagang ini memaksakan diri mendaftar namanya,” jelasnya.
Ia menjelaskan mekanisme penggunaan lapak nantinya akan dievaluasi setiap tahun. Jika ditemukan ada pedagang yang tidak memfungsikannya dengan baik, maka Disperindag berhak mencabut.
“Ini tetap kita tarik retribusinya. Tapi untuk awal penggunaannya nanti kita belum memebenani untuk penarikan retribusi. Tentunya melihat dulu kondisinya kalau kondisinya sudah ramai baru kita akan melakukan penarikan retribusi,” tutupnya. (Anti)