DLH Mimika Sosialisasi Aturan Pengelolaan Limbah B3 ke Fasilitas Kesehatan
Peserta dari fasilitas kesehatan Mimika mengikuti sosialisasi pengelolaan limbah B3 oleh DLH, foto: Martha/Papua60detik
Peserta dari fasilitas kesehatan Mimika mengikuti sosialisasi pengelolaan limbah B3 oleh DLH, foto: Martha/Papua60detik

Papua60detik - Untuk meningkatkan pemahaman terhadap pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika sosialisasi dua beleid ke fasilitas kesehatan, Selasa (28/07/2026). Sosialisasi diikuti oleh pengelola rumah sakit, Puskesmas, dan klinik di Mimika.

Dua aturan itu yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan Permen LHK Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 mengenai persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Sekretaris DLH Mimika, Ramli L, menegaskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus mampu mengelola mulai dari proses limbah medis dihasilkan hingga diserahkan kepada pengelola yang memiliki izin resmi. 

Menurutnya, limbah medis rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik harus disimpan sesuai standar sebelum diangkut oleh pihak ketiga. Di Kabupaten Mimika, pengangkutan dan pengolahan limbah B3 saat ini dilakukan melalui sistem penjemputan oleh perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

"Yang kami tekankan adalah upaya pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah B3. Pelaporan dilakukan melalui sistem yang telah disediakan Kementerian Lingkungan Hidup, sehingga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan," ujar Ramli saat diwawancarai.

Ramli menambahkan, sosialisasi ini menegaskan pentingnya komitmen seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam menerapkan pengelolaan limbah B3 sesuai standar. Sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung secara aman, sekaligus melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari potensi dampak pencemaran.

"Saya berharap, seuruh fasilitas pelayanan kesehatan semakin tertib dalam mengelola limbah B3 demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," pungkasnya. (Martha)