DPRD Mimika Rancang Perda Perlindungan Bahasa Daerah
Anggota DPRD Mimika Inwan Anwar. Foto: Eka/ Papua60detik
Anggota DPRD Mimika Inwan Anwar. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - DPRD Mimika sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) yang spesifik mengatur sekaligus menjaga dan melindungi bahasa daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mimika Iwan Anwar mengatakan, Undang-undang nomor 24 tahun 2009 sudah mengamanatkan kepada pemerintah agar menjaga dan mengembangkan bahasa daerah. Kewajiban itu ditugaskan kepada masing-masing kota/kabupaten.

Menurutnya bahasa daerah jika tidak dijaga dan dikembangkan maka 10 tahun ke depan bahasa daerah itu punah. 

"Nah bagaimana cara menjaganya? Makanya pemerintah membuat suatu regulasi. Regulasi (Perda) inilah yang nantinya menjaga, melindungi dan mengembangkan bahasa daerah itu. Dengan adanya pertemuan kita bersama Balai Bahasa Provinsi Papua ini memberikan gambaran kepada kita betapa pentingnya bahasa daerah ini dijaga dan dikembangkan," kata Iwan Anwar di Kantor DPRD Mimika usai bertemu Balai Bahasa Provinsi Papua, Selasa (9/5/2023). 

Ia berharap rancangan Perda itu masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun depan.

"Kenapa bahasa Kamoro? Nah ini kita jadikan model dulu karena di Kabupaten ini ada enam bahasa yang kita semua nanti akan ajarkan. Dan pengajarannya berdasarkan zona. Kalau daerah pantai kita ajarkan bahasa Kamoro, kalau daerah gunung kita ajarkan bahasa Amungme," bebernya.

Jika Perda ini ditetapkan, bahasa daerah nantinya akan jadi pembelajaran di tiap sekolah sebagai bahan muatan lokal (mulok).

"Tempat apa saja yang terlihat ramai kita sarankan untuk selalu ada bahasa-bahasa yang ditonjolkan, seperti Amolongo, Nimaowitimi, Saipa dll. Agar ini bisa ter sosialisasi, dan intinya bahasa ini jangan sampai punah," pungkasnya (Eka)