Dua Pelaku Kasus Sabu Ditangkap di Timika
Papua60detik - Lagi, dua pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satresnarkoba Polres Mimika, Jumat (10/6/2022).
Kedua pelaku, M dan MH ditangkap di tempat berbeda.
"M kita amankan di Jalan Gorong-gorong, sementara MH di Jalan Pendidikan," ujar Kasatresnarkoba Polres Mimika AKP Mansur, Sabtu (11/6/2022).
M ditangkap sekitar Pukul 21.30 WIT. Setelah digeledah ditemukan barang bukti jenis sabu yangdikemas dengan plastik bening kecil siap edar dan satu plastik ukuran besar dan peralatan penjualan yang disimpan dalam tas pinggang. Barang-barang tersebut disembunyikan dalam jok motor.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MH di salah satu penginapan Jalan Pendidikan.
MH diduga sebagai pengantar narkotika jenis sabu dari Madura ke Timika yang diterima oleh M untuk diperjualbelikan.
"Total berat barang bukti narkotika sekitar 1 ons," ujar Mansur. (Salmawati Bakri)