Dugaan Korupsi di Sentra Pendidikan di Mimika Berpotensi Rugikan Negara 1 Miliar
Papua60detik - Direktorat Reskrimsus Polda Papua tengah menyidik dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra Pendidikan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2019.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengungkap, dugaan kasus korupsi itu terkait kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Mimika dengan alokasi anggaran sebesar Rp14.183.983.592 pada tahun 2019.
Ia merinci, realisasi anggarannya hanya Rp12.731.255.900 yang terdiri dari dua kontrak, yaitu kontrak nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900 dan kontrak nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp. 4.674.582.000.
Negara berpotensi dirugikan Rp1 miliar dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 65 orang dan untuk barang bukti yang disita sebanyak 55 buah dokumen," katanya melalui Kamal dalam keterangan tertulis, Senin (28/09/2020) malam.
Dalam kasus itu, pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentra Pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMP negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri Duku Amungme san Kamoro serta lima suku kekerabatan di Kabupaten Mimika. (Salmawati Bakri)