Gaji Petugas Kebersihan Sudah Sesuai UMK, Limi; Tak Ada Alasan Malas Kerja
Papua60detik - Kenaikan gaji yang selama ini dituntut 179 petugas kebersihan yang tediri dari driver, operator dan tenaga pengangkut sampah akhirnya terjawab sudah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Limi Mokodompit mengatakan semua petugas kebersihan ini sudah diverifikasi sebagai karyawan petugas kebersihan sehingga layak mendapatkan kenaikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Tenaga kerja kita ini petugas kebersihan, yang pertama kita sudah benahi mereka punya administrasi. Karena selama ini mereka punya administrasi ini hampir tidak tertata dengan baik. Jadi kemarin kita sudah tata semua,” jelas Limi, Jumat (27/11/2020).
Kenaikan gaji ini sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan. Sebaba itu menurutnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk malas bekerja. Apalagi harus mogok kerja seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengakibatkan sampah menumpuk di jalan-jalan.
“Kenaikan gaji mereka sudah sesuai standar UMK sesuai dengan harapan mereka. Jadi tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak bekerja lebih baik,” tegasnya.
Selain kenaikan gaji, para petugas kebersihan juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak-hak lainnya.
Ia mengatakan pemenuhan hak-hak ini merupakan hal yang sudah sangat lama dinantikan. Selama ini petugas kebersihan berada dalam situasi yang tidak jelas. Gaji kecil padahal ada yang sudah bekerja selama puluhan tahun.
“Tapi yang pasti petugas kebersihan sekarang lebih lega dan nyaman karena mereka punya hak-hak sudah diperhatikan. Kita berdoa supaya ke depan ini lebih baik lagi,” tambahnya.
Limi mengatakan, hal ini tidak terlepas dari dukungan Bupati, Eltinus Omaleng dan Wakil Bupati, Johannes Rettob yang sangat berharap Mimika bersih dan menjadi lebih baik dari sebelumnya.
“Tinggal satu yang saya berharap bahwa kebersihan ini tanggung jawab seluruh warga Mimika,” tutupnya. (Anti Patabang)