Gugus Tugas Covid-19 Mimika Tuding Maskapai Penerbangan Langgar Aturan Batas Maksimum Penumpang
Papua60detik - Juru bicara (Jubir) Covid-19 Mimika, Reynold Ubra menuding maskapai penerbangan yang masuk ke Timika melanggar aturan pembatasan jumlah penumpang transportasi udara.
"Maskapai juga tidak memenuhi protokol kesehatan, itu semua full seat 100 persen. Kami melakukan pemeriksaan itu," ungkap Reynold, Kamis (16/07/2020).
Pada Permenhub 41 tahun 2020 memang mengatur pembatasan jumlah penumpang di transportasi udara maksimal 70 persen dari total jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
Hal itu menurutnya tak lepas dari lemahnya peran kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dalam tugas pengawasan.
"Dan KKP seakan-akan tidak mengetahui persoalan ini. Padahal mestinya KKP di Kabupaten Mimika maupun di kota-kota lain harus bertanggung jawab melaksanakan itu. Kami akan ambil tindakan tegas," kata Reynold.
KKP tudingnya, selama ini hanya membuat dan melaporkan Health Alert Card (HAC) online lalu melaporkan ke pemerintah pusat tanpa melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.
Dalam dua minggu terakhir Tim Gugus Tugas Covid-19 Mimika memang menemukan enam penumpang terkonfirmasi positif covid-19. Reynold menyebut, dua orang penumpang Sriwijaya, seorang penumpang Batik Air dan tiga orang penumpang Garuda. Tiga penumpang yang disebut terakhir, semuanya kabur.
Soal dokumen ke luar Timika, Reynold menjelaskan, Pemkab Mimika mendasarkan kebijakannya pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Dalam surat edaran itu, para pelaku perjalanan keluar Timika dibolehkan hanya mengantongi surat keterangan bebas gejala seperti influensa (Influenza Like Illness-ILI) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas.
Perihal ini banyak dikhawatirkan para pelaku perjalanan. Misalnya apakah maskapai penerbangan akan mengakomodir penumpang yang hanya mengantongi surat keterangan ILI dan bagaimana dengan syarat yang ditetapkan kota tujuan?
"Kami akan menyurat ke maskapai," ujarnya.
Pada soal ini, Reynold kembali menyoroti peran KKP. Menurutnya, sebagai instansi vertikal di bawah Dirjen P2P Kemenkes, KKP harusnya melakukan sosialisasi ini surat keterangan ILI ini.
"Mereka (KKP) mestinya bertanggung jawab menjaga pintu masuk dan melaporkan ke pemerintah daerah. Mereka harus patuh kepada pemerintah daerah," sindirnya. (Salmawati Bakri)