Guru PPPK Mimika Bertugas Tanpa SK, ini Kata Bupati
Senin, 14 April 2025 - 17:51 WIT - Papua60Detik

Papua60detik – Bupati Mimika, Johannes Rettob menyoroti penugasan sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski belum mengantongi Surat Keputusan (SK).
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait keabsahan penugasan dan hak-hak ratusan guru tersebut.
"Itu saya sudah cek jadi PPPK (Guru) itu ada something. Saya ada mau rapatkan dulu terkait barang itu, terkait dengan anak-anak PPPK yang katanya mereka ini belum ada SK tapi sudah ada surat tugas untuk melaksanakan tugas," ujar Bupati, saat ditemui wartawan di Kantor Pemerintahan SP3, Senin (14/4/2025).
Ia menegaskan bahwa penugasan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berdampak pada kesejahteraan guru PPPK, termasuk pembayaran gaji.
"Ini tidak ada dasarnya sehingga ini kami akan melakukan pengecekan, saya yakin mereka semuanya itu pasti belum dibayar," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 488 guru PPPK formasi tahun 2023 menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pada Kamis 27 Februari 2025.
Mreka pernah dijanjikan bahwa tanggal 1 Januari 2025, SK guru PPPK akan diterbitkan. Namun, hingga kini janji itu belum juga tunai. Soalnya pada terlambatnya data penempatan dari Dinas Pendidikan. Hal itu berdampak pada pemberkasan yang telah dikumpulkan peserta kedaluwarsa karena masa berlakunya hanya enam bulan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte saat itu mengatakan, meskipun saat ini Surat Keputusan (SK) para guru masih dalam proses, akan tetapi guru sudah bisa melaksanakan tugas dan menerima hak yang disesuaikan dengan tanggal mereka mulai melaksanakan tugas. (Faris)