Hanya 13. 000 Pekerja di Mimika Terverifikasi Sebagai Penerima BSU
Papua60detik - Setelah melewati verifikasi, hanya 13.467 pekerja di Kabupaten Mimika yang lolos sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika mengirimkan sekitar 16.000 data pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Timika, Verry Boekan mengatakan, pihaknya hanya memberikan data calon penerima. Proses pencairan merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami hanya melakukan seleksi calon penerima saja. Setelah itu kami serahkan ke Kementerian untuk verifikasi kembali," paparnya.
Adapun kriteria calon penerima BSU adalah upah di bawah Rp5 juta, nomor KTP valid, rekening tabungan valid dan tidak ganda.
Ia mengaku bahkan tidak mengetahui nomor rekening calon penerima BSU. Penerima atau perusahaan sendiri yang mengurus, mengisi mandiri melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP)
"Jadi semua perusahaan peserta BPJS memiliki sistem tersebut nantinya diisi sendiri nomor rekeningnya," jelasnya.
Pihak BPJS juga tidak mendapat konfirmasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait siapa yang sudah atau belum menerima. Masing-masing individu penerima yang mengkonfirmasi dirinya sendiri.
"Jika mereka (pekerja) tanya ke kami kenapa belum terima, kami hanya menyampaikan sabar saja atau tunggu saja. Karena kami tidak ada data siapa yang menerima dan siapa yang belum, terus kapan," tuturnya.
Pada periode tahap dua ini, pencairannya dua bulan langsung yaitu November dan Desember tahun 2020.
"Gelombang kedua dibayarkan bulan ini, untuk dua bulan sekaligus," ungkapnya.
BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Skema penyaluran BSU sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp2,4 juta dan diberikan setiap dua bulan sekali. Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp1,2 juta tiap satu kali pencairan. (Fachruddin Aji)