Hanya di Agustus, Polres Mimika Sita Puluhan Gram Sabu
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita jajaran  Satresnarkoba Polres Mimika selama Agustus 2020.
Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita jajaran Satresnarkoba Polres Mimika selama Agustus 2020.

Papua60detik - Laju peredaran gelap narkotika di Timika sudah semakin mengkhawatirkan. Sepanjang Agustus saja, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menyita 51,66 gram narkotika jenis sabu dari dua tersangka.

Dari barang bukti puluhan gram sabu itu, polisi menangkap dua tersangka, yaitu A dan MIA.

A diamankan pada 17 Agustus di Jalan Leo Mamiri, sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2,36 gram sabu.

Dari hasil penangkapan A, petugas melakukan pengembangan di rumah tersangka di Jalan Semangka, Kompleks Irigasi-Hasanuddin. Di rumah A, polisi menemukan 37 klip plastik bening berisi sabu seberat 48,58 gram.

“Dari pengembangan dan penangkapan terhadap A, narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 50,94 gram. Sabu tersebut didapatkan dari Sampang, Madura, Jawa Timur,”  ungkap Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, Rabu (02/09/2020).

Sementara MIA diamankan di Koperapoka pada 21 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIT. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram dan alat isapnya.

“Tidak hanya sabu, dari tangan MIA petugas mendapatkan satu plastik bening narkotika jenis ganja seberat 0,73 gram,” kata Kapolres

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Era mengapresiasi kinerja jajarannya yang serius dalam langkah penegakan hukum terhadap barang haram itu.

Barang bukti tersebut telah dimusnahkan  di hadapan tersangka didampingi kuasa hukumnya pada Kamis (03/09/2020).

Jumlah yamg dimusnahkan yakni 49,62 gram sabu. Sisanya, seberat 0,78 gram disisihkan untuk kepentingan uji labfor dan 0,54 gram untuk pembuktian di persidangan.

Masih di Agustus kemarin, Satresnarkoba Polres Mimika juga menangkap dua pelaku, ASM dan MS atas kepemilikan tembakau sintetis seberat 10,20 gram.

ASM diamankan di Jalan Budi Utomo pada 19 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIT. Dari tangan ASM yang berperan sebagai kurir, polisi mengamankan satu plastik bening tembakau sintetis seberat 10,20 gram. Setelah dikembangkan, polisi membekuk pemilik tembakau sintetis tersebut, yakni MS.

“Untuk kasus tembakau sintetis ini, petugas masih melakukan pemeriksaan di Labfor. Kalau sudah ada hasil, maka akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya,” kata Era. (Salmawati Bakri)