Hanya Satu Produk Pangan Olahan UMKM Di Mimika Punya Izin Edar
Kegiatan Sinergisme Pendampingan Pelaku UMKM Pangan, Selasa (10/11/2020).
Kegiatan Sinergisme Pendampingan Pelaku UMKM Pangan, Selasa (10/11/2020).

Papua60detik - Loka Pengawasa Obat dan Makanan (Loka POM) Mimika mencatat dari 100 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pangan olahan yang ada di Kabupaten Mimika, baru satu pelaku usaha yang memiliki izin edar.

Plt Kepala Loka POM Mimika, Nursinatrya Sari mengatakan, tidak mengetahui kendala para pelaku UMKM lainnya tidak ingin mendaftarkan produknya mendapatkan izin edar.

Padahal, setiap pangan olahan yang diperdagangkan wajib memiliki izin edar untuk membuktikan bahwa produk tersebut layak untuk konsumsi.

“Kalau ada kendala atau apa, silakan datang ke kami Loka POM. Kita akan mencari jalan keluarnya atau kita akan membantu supaya teman-teman ini bisa memiliki legalitas terhadap produknya. Kalau soal persyaratan yang menjadi kendala, itu kami rasa tidak karena sangat mudah, yakni NPWP, surat keterangan domisili usaha dan hasil pemeriksaan sarana oleh Loka POM,” jelasnya saat ditemui di Hotel Grand Tembaga usai Kegiatan Sinergisme Pendampingan Pelaku UMKM Pangan, Selasa (10/11/2020).

Ia menegaskan, Loka POM siap menfasilitasi pelaku UMKM untuk melakukan pengujian sampel produk secara gratis. Namun untuk kesiapan sarana dan prasarana harus menjadi tanggungan penuh pelaku usaha yakni dengan memperhatikan sanitasi hygiene dimana tempat, proses produksi, dan peralatan yang digunakan harus bersih. Bahan baku yang digunakan juga harus aman.

“Kalau persyaratan ini sudah dipenuhi maka kami siap keluarkan surat rekomendasi. Tapi kalau misalnya, istilanya belum siap, kami akan damping sampai siap,” ungkapnya.

Ke depannya, Loka POM akan bersikap tegas, dengan menarik dan memusnahkan produk olahan pangan yang tidak memiliki izin edar.

Nursinatrya mengatakan, tindakan tegas memusnahkan produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar dilakukan oleh semua Loka POM atau BPOM di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya ada jaminan produk tersebut tidak akan dijual kembali.

“Cuma kadang memang proses dari pelaku usaha ini tidak sabar dengan proses mengurus izin edar. Banyak pelaku usaha yang tidak sabar menunggu proses, padahal kalau dokumennya lengkap pasti prosesnya juga akan cepat,” tutupnya. (Anti Patabang)