Hasil Forensik Autopsi Jenazah Florida Keluar, Ini Kata Penyidik dan Kuasa Hukum
Papua60detik - Polres Mimika telah menerima hasil autopsi jenazah Florida Letsoin dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Mabes Polri.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim forensik Senin 14 September, ditemukan tanda-tanda mati lemas bekas Jejas artinya bekas tali melingkar di leher," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (08/10/2020).
Setelah hasil autopsi keluar, Satreskrim Polres Mimika akan melakukan gelar perkara untuk memastikan kelanjutan perkara tersebut.
Awalnya, Polres Mimika hanya menerima laporan penemuan mayat di SP1. Pihak keluarga kemudian meminta kepada Polres Mimika memfasilitasi dilakukannya autopsi jenazah atas dasar dugaan korban dibunuh.
"Selanjutnya, kita akan lakukan gelar perkara karena hasil sudah kita terima. Kita akan jelaskan pada keluarga bahwa hasil autopsi seperti ini. Jika ada unsur pidana tetap akan diproses," katanya.
AKP Hermanto mengatakan, gelar perkara itu masuk dalam kategori gelar berat karena sudah pada tahap autopsi.
Menurutnya, lebam pada tubuh jenazah seseorang akan muncul karena almarhum dalam kondisi sakit. Beda halnya dengan tanda kekerasan seperti memar. Menurutnya, timbulnya memar apabila ada benturan benda padat, tumpul dan tajam..
"Lebam bukan berarti bekas pukulan. Kalau mati sakit akan muncul lebam kebiruan itu. Kalau masuk unsur pidana tetap kita lanjutkan, tapi kalau tidak ya, harus kita yakinkan. Kalau memang tidak terbukti, ya mau tidak mau kita harus stop perkara ini, di SP3kan," imbuhnya.
"Kalau gantung diri tidak akan ada pemberontakan. Kita sudah kesana empat kali. Dia berlutut diatas daun, kalau dibunuh pasti lakukan pemberontakan. Rumput akan berserakan," tambah Hermanto.
Menanggapi hal itu, Yosep Temorubun selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, pihaknya masih menunggu panggilan penyidik untuk mendengar langsung hasil autopsi lebih detail.
Ia optimis, akan ada keadilan lewat hasil forensik itu. Pasalnya, diduga, kerap terjadi aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap almarhum
"Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, hasil autopsi hanya menjadi petunjuk. Kami sangat optimis, ini kasus kekerasan rumah tangga. Kami akan diskusi dengan keluarga untuk mengambil langkah selanjutnya," ujarnya saat dihubungi Papua60detik, Kamis malam.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang dimiliki, Yosep mengatakan, seharusnya pihak penyidik dapat menggunakan undang-undang tentang terjadinya KDRT.
"Kami hanya mencari keadilan, tidak mencari lain. Dalam proses penegakkan hukum ada keadilan dan asas kemanfaatan. Jika mengacu pada undang-undang kekerasan dalam rumah tangga, itu sudah terpenuhi. Ada kekerasa fisik, psikis dan kekerasan seksual," kata Yosep.
"Tetangga maupun mama (ibu korban) mengakui adanya pertengkaran dalam keluarga itu. Bukan hanya sekali. Itu berulang kali. Kadang baku pukul," ujarnya menambahkan.
Diketahui, makam jenazah Florida Letsoin (35) istri dari SR, Lurah Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, dibongkar Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
Pembongkaran itu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban. Usai membongkar makam, tim Dokkes dibantu tim Inafis Polres Mimika langsung mengangkat jenazah dan melakukan otopsi di lokasi.
Kasus meninggalnya Florida Letsoin yang merupakan istri Lurah Kamoro Jaya pada Senin 24 Agustus 2020 dilaporkan pihak keluarga ke Polres Mimika lantaran merasa janggal dengan kematian korban di halaman belakang rumahnya, Kampung Kamoro Jaya-SP1 sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dari keterangan suami korban bahwa ia menemukan jasad istrinya dalam keadaan sudah tidak bernyawa akibat gantung diri pada pohon nangka.
Sementara itu, keterangan dari orang tua korban menyebutkan, sebelum korban meninggal, korban sempat terlibat pertengkaran dengan sang suami.
Dari pertengkaran itulah membuat pihak keluarga berasumsi bahwa korban meninggal tidak dengan cara gantung diri. (Salmawati Bakri)