Ini Inisial Lima Tersangka Penyebaran Video Mesum di Timika
Papua60detik - Polda Papua kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus penyebaran video pornografi yang melibatkan salah satu tokoh masyarakat di Mimika, MM pada Agustus lalu.
Kelima tersangka berinisial EO, VM, UY, PYM dan DW. Sebelumnya penyidik Polda Papua telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut yaitu AZHB, pemeran wanita sekaligus perekam video mesum tersebut.
Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua menetapkan kelima tersangka kasus dugaan perkara Undang- Undang ITE setelah gelar perkara pada Selasa pagi.
"Kelima tersangka kemudian akan dilakukan pemanggilan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolda Papua," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Selasa (13/10/2020).
Dalam kasus yang sempat bikin heboh itu, penyidik Polda Papua telah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan.
"Untuk kasus ini ada dua laporan polisi, yang satunya sudah tahap satu pada Jumat 18 September dengan tersangka AZHB alias Ida," kata Kamal.
Kamal mengatakan, penyidik masih akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
"Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.
Para tersangka dijerat hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sesuai pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE
Pasal di undang-undang tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah."
Sebelumnya, diketahui video 'panas' yang berdurasi 58 detik itu, diduga diperankan MM salah satu Tokoh masyarakat dengan seorang wanita AZHIB alias Ida di salah satu hotel. (Salmawati Bakri)