IPMAMI & YLBHI Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM di Jila ke Komnas HAM
Papua60detik - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Mimika (IPMAMI) se-Jawa Bali bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengadukan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Rabu (17/12/2025).
Pengaduan tersebut disampaikan pada pukul 15.00 WIB dengan menyerahkan kronologis singkat peristiwa yang dinilai berdampak serius terhadap keselamatan warga sipil di wilayah tersebut.
Hal ini di sampaikan Pengurus IPMAMI melalui keterangan tertulisnya kepada Papua60detik.id Kamis (18/12/2025).
Ketua BPP IPMAMI, Jeni Ogol Magai, menjelaskan bahwa pengaduan dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas situasi kemanusiaan di Distrik Jila.
"Terdapat dua peristiwa utama yang menjadi dasar pengaduan,situasi Pada 1 November 2025 terjadi insiden penembakan yang menimpa warga sipil bernama Novi Elas di Distrik Jila. Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, terjadi pemboman oleh militer Indonesia di Distrik Erelmakawia yang mengakibatkan masyarakat sipil terpaksa mengungsi ke Pusat Distrik Jila," ujarnya.
IPMAMI dan YLBHI menilai bahwa rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat sipil, khususnya hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan.
Mewakili YLBHI, Emanuel Gobay menyampaikan bahwa pihaknya mendorong Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan independen dan menyeluruh, serta memastikan adanya perlindungan bagi warga terdampak konflik di Mimika.
"Kami berharap Komnas HAM dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius demi keadilan dan pemulihan hak-hak korban," kata Gobay.
IPMAMI menegaskan akan terus mengawal proses pengaduan ini dan mengajak seluruh pihak untuk menghormati serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM di Tanah Papua. (Elia Douw)