IS dari Timika Bakal Disidangkan Pengadilan Jakarta Utara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald.

Papua60detik - Proses persidangan IS yang diduga terlibat kasus penembakan di Office Building (OB) PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu bakal dipimpin majelis hakim dari Pengadilan Jakarta Utara.

Karena pandemi covid-19, persidangannya dilakukan secara virtual. Terdakwa dan jaksa penuntut tetap di Timika, majelis hakimnya di Pengadilan Jakarta Utara.

"Berdasarkan fatwa MA untuk persidangan ditunjuk dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara sidang dilakukan secara virtual karena masih pandemi," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika, Arthur Fritz Gerald.

IS didakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Untuk penetapan hari sidang kami belum terima karena perkara ini baru kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Timika," katanya.

IS sehari-hari bekerja sebagai pengamanan internal (security) di Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia Kuala Kencana.

Ia kemudian ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4/2020) lalu.

IS diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Mimika.

Kamp milik IS di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian.

Selain tersangka IS, Kejari Mimika dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara TW ke Pengadilan Negeri Kota Timika.

TW juga diduga hanya ikut membantu terjadinya aksi penembakan di Kuala Kencana.

"Dia (TW) bukan pelaku utama. Perannya sebagai pembantu dalam hal ini memikul barang-barang dan sebagainya. Dan pada saat kejadian 30 Maret lalu dia (TW) tidak ikut karena dia lagi lihat istrinya sedang berada di Rumah Sakit," ungkap Kasi Pidsus Kajari Mimika, Donny S Rumbora. (Salmawati Bakri)