Jadi Buron Dua Tahun, Terpidana Korupsi BKDD di Timika Akhirnya Ditangkap
Papua60detik - Pelarian Ayub Howay, terpidana kasus korupsi dana Prajabatan Calon pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III Tahun Anggaran 2011 pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Mimika akhirnya berakhir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menangkapnya di Kamoro Jaya SP1 Timika, Jumat (11/09/2020) setelah menjadi buron dua tahun. Ia ditangkapa tanpa perlawanan.
Kejari Mimika langsung mengeksekusi Ayub ke Lapas Kelas II Timika setelah menjalani rapid test sekitar pukul 20.55 WIT malam.
Melalui putusan MA nomor 744 K/Pid.Sus/2017, Ayub dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Mimika, Mohamad Ridosan mengatakan, sejak terbitnya keputusan MA, pihaknya berupaya melakukan pendekatan terhadap keluarga dan melakukan pemanggilan terhadap Ayub.
Namun terpidana kasus korupsi itu malah tidak kooperatif dan kerap berpindah-pindah tempat.
"Terpidana beberapa kali keluar masuk Timika, dan saat ini terpantau keberadaannya. Tim yang dipimpin langsung Kasie Pidsus dan Plh Kasie Intel turun dan melakukan eksekusi," kata Ridosan di Lapas Kelas II B Timika.
Dalam putusan MA, Ayub dihukm pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp200 juta, subsidier enam bulan. Ia pun harus mengganti kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Mimika, Donny S Umbora mengaku, pihaknya baru menerima putusan MA itu pada 2018 lalu. Padahal putusannya sudah dikeluarkan pada 2017.
Penyidik Kejari Timika menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu, yaitu Ayub Howay, Taslim Tuhuteru, dan Elieser Noro. Saat dilakukan penyidikan oleh Kejari Mimika, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp1,1 miliar.
Dalam kasus korupsi itu, Ayub berperan sebagai PPTK pada kegiatan Prajabatan CPNS golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011.
"Untuk AH sendiri, kerugian negara sekita Rp.600 juta sekian. Tapi dalam putusan MA, uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan 200 juta rupiah sekian. Ini karena ada yang diakui dan ada yang tidak,” kata Donny. (Salmawati Bakri)