Jawab Keresahan Warga, Polres Mimika Tetapkan Empat Tersangka Begal
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata saat press rilis pengungkapan kasus begal
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata saat press rilis pengungkapan kasus begal

Papua60detik - Menjawab keresahan warga, Polres Mimika akhirnya berhasil mengungkap pelaku aksi begal di Kota Timika.

Hingga Selasa (28/01/2020), empat orang, EU, FW, AC dan ES sudah dibekuk dengan tiga tempat kejadian perkara, Jalan Budi Utomo depan Mini Market Uno Mart, Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda dan Jalan Yos Sudarso depan rumah makan Saiyo.

Keempatnya kini sudah berstatus sebagai tersangka.

Kapolres Mimika, AKBP IGG Era Adhinata mengungkap, para tersangka berada dalam satu  jaringan.

FW berperan sebagai pihak yang menampung dan memasarkan semua hasil operasi begal kelompoknya.

"Hasil begal ditampung satu orang, yang tampung itulah bosnya, FW ini," ungkap Era pada press rilis di Mako Pelayanan Polres Mimika, Selasa (28/01/2020).

EU merupakan eksekutor lapangan di dua TKP, di Jalan Budi Utomo depan Uno Mart dan Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda. Rekan-rekannya sementara masih dalam pengejaran aparat.

Sementara AC dan ES merupakan pembeli terakhir yang disangkakan penadahan.

"Sekitar empat lagi yang kita buru, satu kelompok dengan empat ini juga. Sekarang ini masih kejar-kejaran di lapangan," kata Era.

Barang hasil begal mereka jual dengan harga murah. Hasilnya digunakan untuk membeli minuman keras.

Menyikapi banyak beredarnya informasi begal di media sosial, Era mengatakan sebenarnya hanya tiga kasus yang merupakan kejadian pembegalan, yakni tiga TKP seperti disebut di muka.

Kritik dan saran dari warga pun ia sikapi bijaksana.

"Saya senang sekali, merupakan dorongan bagi saya. Tapi anggota harus tetap fokus, tetap kerja, anggap saja itu motivasi. Dan terjawab kan, hasil kerja keras anggota, empat hari gantian tidur pagi, akhirnya terungkap semua kasus ini," kata Era.

Di hari yang sama, anggota DPRD Mimika menemui Kapolres untuk mempertanyakan sekaligus mendukung upaya kepolisian memberi rasa aman kepada warga.

"Kami dewan apresiasi keseriusan pak Kapolres bersama jajarannya yang berhasil menangkap empat orang kelompok begal. Dan kami berharap pelaku-pelaku lainnya segera ditangkap, tentunya dukungan dari masyarakat juga supaya kota ini aman," kata pimpinan sementara DPRD Mimika, Iwan Anwar.

EU dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara tiga tersangka lainnya dikenakan pasal 480 KUHP paling lama 4 tahun dengan sangkaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan. (Burhan)