John NR Gobai Desak Dinas ESDM Papua Tengah Susun Pedoman Pertambangan Rakyat
Papua60detik - Provinsi Papua Tengah telah memiliki Perda Tambang Rakyat. Wakil ketua lV DPR Papua Tengah John NR Gobai mendesak Dinas ESDM segera menyusun pedoman pertambangan rakyat dengan mengikuti Kepmen dan Perda.
Kepmen yang dimaksud yakni Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024) yang ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2024.
John NR Gobai mengatakan, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, Pemprov perlu menetapkan suatu pedoman yang memuat tata cara pemberian, pelaksanaan kegiatan usaha, dan kaidah teknik pertambangan rakyat sebagai acuan menjalankan kewenangan yang didelegasikan,
"Bahwa iuran pertambangan rakyat sebagai salah satu penerimaan daerah yang ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20220 memerlukan pedoman dalam penentuan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan, sampai dengan pembayaran atau penyetoran," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa, Kepmen ESDM 174.K tahun 2024 telah mengatur secara rinci tentang pertambangan rakyat.
"Format dokumen rencana penambangan ditetapkan dalam Lampiran III, dan format laporan berkala pada kegiatan usaha Izin pertambangan rakyat ditetapkan dalam lampiran IV," katanya.
Iuran pertambangan rakyat yang diatur dalan pedoman pengenaan ditetapkan dalam Lampiran VI menyebutkan bahwa iuran yang dimaksud merupakan pungutan daerah provinsi dalam rangka pengelolaan pertambangan rakyat berupa pelayanan pembinaan yang diperuntukkan dalam kegiatan pengelolaan tambang rakyat.
Pemegang izin pertambangan rakyat wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup bersama Pemerintah Provinsi berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dengan menggunakan biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi yang berasal dari iuran pertambangan rakyat.
"Dinas ESDM Papua Tengah dan dinas terkait lainnya harus segera bergerak agar masyarakat pemilik tanah memegang izin pada wilayah pertambangan rakyat yang sudah ditetapkan menteri. (Elia Douw)