John NR Gobai Desak Prabowo Bentuk KKR dan Pengadilan HAM Papua
Papua60detik - Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk dua institusi kunci di Tanah Papua, yakni Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM.
Pembentukan keduanya menurutnya sebagai amanat vital Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini mandek.
Desakan itu ia sampaikan pada hearing pimpinan dan seminar akhir tahun 2025 yang diselenggarakan DPRPT bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) di Timika, Jumat (12/12/25).
Katanya, isu pelanggaran HAM di Papua, khususnya amanat Pasal 45 dan 46 UU Otsus, telah lama didorong oleh DPR Papua dan Uncen, namun tidak berjalan di era pemerintahan sebelumnya.
Ia berharap ,di era kepemimpinan Presiden Prabowo sekaranf upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Papua melalui KKR dan Pengadilan HAM bisa segera diwujudkan.
“Kami mewakili harapan masyarakat Papua untuk meminta kepada negara melaksanakan kewajibannya. Caranya hanya dua: bentuk Pengadilan HAM di Papua dan yang kedua, Presiden harus punya kemauan politik untuk membentuk KKR,” pungkasnya. (Elia Douw)