John Rettob Sebut Pengurus Baru KONI Mimika Tidak Sah

- Papua60Detik

Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mimika, Johannes Rettob. Foto: Amma/ Papua60detik
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mimika, Johannes Rettob. Foto: Amma/ Papua60detik

Papua60detik - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mimika, Johannes Rettob yang terpilih pada Musorkab akhirnya angkat bicara tetkait kisruh kepengurusan KONI Mimika.

Ia menegaskan, pengambilalihan jabatan Ketua Umum KONI oleh Eltinus Omaleng berikut pengurus bentukannya adalah tidak sah.

"KONI itu dibentuk berdasarkan musyawarah olahraga kabupaten. Dan saya dipilih oleh 25 Cabor. Secara dejure, memang kita. Kita tidak vakum, saat itu saya masih berkomunikasi terus, saya kan tidak ditahan. Saya sampai sempat antar tim sampai ke Malang. Meski dalam proses persidangan, tapi saya masih melakukan kegiatan-kegiatan KONI. Beberapa cabang kita sudah persiapkan untuk pra PON bahkan banyak sekali kita sudah lakukan seleksi," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Ketika mengumumkan mengambil alih jabatan Ketua Umum KONI Mimika, Eltinus beralasan John Rettob sedang dalam proses hukum. 

Tapi menurut John Rettob meski saat itu sedang dalam proses hukum, tugasnya sebagai Ketum KONI Mimika tetap ia laksanakan. Dan saat ini proses hukumnya telah selesai setelah dinyatakan bebas dari segala dakwaan oleh majelis hakim PN Jayapura.

"Walaupun saya dalam proses sidang saya tidak ditahan sehingga saya tetap melaksanakan tugas saya sebagai (Ketua) KONI," tegasnya.

Ia mengatakan, persoalan KONI Mimika juga telah diketahui oleh Pengurus KONI pusat. Sehingga, secara de jure Ketua Umum KONI Mimika masih dijabat oleh dirinya meski belum dilantik. 

"Saya kira KONI pusat juga akan melakukan suatu sikap terhadap ini. SK yang didapat juga saya kira tidak benar, didapat dengan cara-cara yang tidak benar. Tidak sah. Kita jalankan hal yang benar untuk kabupaten ini jalan dengan benar. Kita tidak usah tipu publik lah. Harus kita lawan hal-hal yang tidak benar. Andaikan Ibu Gubernur tanda tangan, Ibu Gubernur juga salah," ujarnya. (Amma)




Bagikan :