Kapolda Papua Perintahkan Jajarannya Basmi Miras Lokal di Timika
Papua60detik - Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw perintahkan jajarannya membasmi tuntas peredaran minuman keras produk lokal (milo) di Timika. Milo di Timika kerap kali menjadi pemicu berbagai macam tindak kriminal terutama kekerasan.
Kapolda menyebut mereka ini, mereka yang dalam pengaruh alkohol sebagai orang-orang yang berdiri tidak tegak lurus.
"Berdiri saja sudah tidak tegak lurus bagaimnaa melihat fenomena kehidupan didepan, pasti main hantam saja siapa saja diganggu. Anak perempuan di ganggu, anak dibawah umur pun diganggu, istri orang diganggu demikian juga mengganggu sesama masyarakat yang lain karena tidak mampu berdiri tegak lurus," kata Kapolda pada press rilis dan pemusnahan miras lokal di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (22/6/2020).
Dari Mei sampai Juni saja, Polres Mimika sudah menerima tujuh laporan polisi yang kasusnya dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Waterpauw lantas meminta warga yang datang mencari nafkah di Timika tidak mengabaikan kepentingan dan keselamatan banyak orang. Karena pada faktanya, para pelaku pembuat miras lokal ini adalah warga non Papua.
"Memang sangat menggairahkan, nilai jualmya tinggi, tapi dampaknya itu yang saya maksud," katanya.
Kapolda mengatakan, beberapa minggu terakhir di Timika, terjadi tindak kekerasan yang para pelakunya adalah mereka yang dalam pengaruh minuman keras. Padahal, sejak Maret lalu, Mimika dalam status tanggap darurat bencana pandemi covid-19. Salah satu aturan yang diberlakukan yakni menutup total semua tempat penjualan minuman keras.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob yang hadir pada press rilis itu mengungkap, soal miras bukan hanya ada di peredaran miras lokal. Distributor dan agen resmi miras pabrikan pun bermasalah.
Di masa pandemi covid-19 ini misalnya para distributor dan agen resmi miras pabrikan masih saja menjalankan bisnisnya.
"Masih banyak yang kita lihat, pintunya ditutup di depan, tapi belinya dari pintu belakang. Ini yang selalu terjadi," ungkapya.
Menanggapi hal itu, Kapolda langsung memerintahkan jajarannya agar menindak tegas para distributor dan agen resmi miras pabrikan jika terbukti melanggar aturan.
"Langsung sikat saja begitu," kata Waterpauw.
Sehari sebelumnya, Kapolda turun langsung memimpin penggerebekan tempat produksi miras lokal di sepanjang Kali Wania Distrik Mimika Timur. Di lokasi tempat produksi milo, polisi telah memusnahkan sebanyak 2.800 liter kemudian sebanyak 3.261 liter dumusnahkan di Kantor Pelayanan Polres Mimika usai press rilis.
Satu tersangka, seorang laki - laki berinisial MRO berhasil ditangkap saat penggerebekan.
Kapolda menggambarkan, betapa mudah dan kotornya proses produksi milo. Hanya menggunakan bahan dasar gula kemudian dicampur dengan fermipan (ragi) lalu dipanaskan dan uapnya disalurkan lewat pipa. Tetesan dari uap itulah yang ditampung dan dijual secara ilegal.
"Dalam satu jam bisa menghasilkan satu paket atau satu gen dan pelaku melakukan aksinya sudah sangat modern dan cepat," ujarnya.
Pada press rilis itu, Polres Mimika menghadirkan sebanyak tujuh tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan.
"Pidananya adalah sampai dengan 20 tahun, apalagi kalau dibuktikan dengan akibat dari penjualan miras ini mengakibatkan kematian dan lain sebagainya," kata Waterpauw.
Tapi persoalan miras di Timika tak sesederhana itu. Salah seorang tersangka langsung melapor ke Kapolda tentang ulah oknum anggota (tanpa menyebutkan nama kesatuan) yang mengambil untung dari peredaran gelap miras lokal ini. Kapolda langsung memerintahkan Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata menindaklanjuti laporan tersangka tersebut. (Novita R)