Kapolres Merauke Buka Paksa Palang GOR Hiad Sai
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan membuka paksa palang GOR Hiad Sai, Kamis (11/5/2023) pagi. Foto: Ami/ Papua60detik
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan membuka paksa palang GOR Hiad Sai, Kamis (11/5/2023) pagi. Foto: Ami/ Papua60detik

Papua60detik - Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat lahan kembali memalang GOR Hiad Sai yang ketiga kalinya, Kamis (11/5/2023) pagi. 

Tak selang lama, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan tiba dan membuka paksa  pakang.

Ia mengatakan akan bertindak secara hukum terhadap warga yang melakukan pemalangan. Dasarnya adalah putusan Pengadilan Negeri Merauke atas sengketa lahan tersebut.

Kapolres meminta, keputusan pengadilan itu ditindaklanjuti oleh Pemda Merauke lewat instansi terkait.

"Hari ini saya minta kepada Kabag Hukum Setda Merauke sampaikan secara tertulis  berdasarkan putusan Pengadilan yang ada.  Jadi jelas, tidak mengambang," ujarnya.

Kepada warga yang merasa tidak puas atas putusan pengadilan itu, Kapolres meminta mereka untuk membuat gugatan kembali. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Merauke Mike Walinaulik mengatakan, soal sengketa tanah GOR itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri Merauke. Pemerintah katanya akan membayarkan tanah itu sebesar Rp15 miliar.

Pada mediasi di Pengadilan Negeri Merauke, ungkapnya, disepakati bahwa dalam masa proses pembayaran tidak boleh dilakukan pemalangan. Jika terjadi pemalangan bakal diproses hukum.

“Ini sudah ada keputusan pengadilan Nomor 13/PD/6/2003/PNMerauke dan ada keputusan tanah adat wakati nomor 004.21/ LMA-MALIND, MRK- V-2021 dari LMA," kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan. (Ami)