Kasus Korupsi Dana PAUD Papua Selatan, Polisi Tetapkan YM Tersangka
Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:20 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Kepolisian Resor (Polres) Merauke resmi menetapkan YM, mantan bendahara Bunda PAUD Papua Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PAUD di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Merauke pada akhir September 2025.
“Benar, SPDP sudah kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa. YM telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Yoga, Selasa (14/10/2025).
Meski baru satu tersangka yang ditetapkan, Kapolres tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Kami pastikan prosesnya berjalan transparan dan adil. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Terkait barang bukti, penyidik telah menyerahkan sejumlah dokumen ke kejaksaan, termasuk buku rekening. AKBP Yoga membantah kabar bahwa tersangka YM membawa uang miliaran rupiah ke Polres untuk pengembalian dana.
“Informasi itu tidak benar. Sejauh ini belum ada penyerahan fisik uang sebagai barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, berkas perkara saat ini masih menunggu hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi unsur formil dan materiil. Proses penyidikan juga telah melalui gelar perkara di Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua.
“Jika nanti ada petunjuk P-19 dari jaksa, kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme,” ujar Yoga.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyalurkan dana hibah sebesar Rp8,5 miliar kepada Pokja Bunda PAUD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan pada tahun anggaran 2023. Berdasarkan audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 45 orang saksi, termasuk pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Selatan, pengurus Pokja Bunda PAUD, serta pihak ketiga.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya juga masih menindaklanjuti beberapa laporan informasi (LI) terkait dugaan kasus korupsi lainnya di wilayah hukum Polres Merauke.
“Masih tahap laporan informasi, belum masuk penyidikan. Kami berhati-hati agar proses tidak mengganggu pembuktian,” pungkasnya. (Jamal)