Kejar Target, KPP Pratama Timika Perkuat Pengawasan

- Papua60Detik

Kepala KPP Pratama Timika, Ambar A Ari Mulyo. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik
Kepala KPP Pratama Timika, Ambar A Ari Mulyo. Foto: Fachruddin Aji/Papua60detik

Papua60detik - Realisasi penerimaan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mimika pada semester pertama, Januari sampai Juni 2021 baru mencapai 43 persen.

Angka tersebut tumbuh sebesar 1,7 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1,570 triliun.

Kepala KPP Pratama Mimika Ambar A Ari Mulyo dalam keterangan pers yang diterima Kamis (15/7/2021) menjelaskan dari 103.030 wajib pajak, telah terkumpul Rp1,593 triliun atau baru mencapai 43,62 persen dari target.

KPP Pratama mendapat target penerimaan pajak di tahun 2021 sebesar Rp3,653 triliun atau naik sebesar Rp481,39 miliar dari realisasi penerimaan pajak tahun 2020.

Sektor pertambangan dan konstruksi masih menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar dan kedua sektor ini tumbuh masing-masing sebesar 1,4 persen dan 12,8 persen.

"Dan bukan suatu perkara yang mudah untuk mencapai target dengan sisa waktu yang ada. Perlu suatu perencanaan yang matang agar program yang akan dilaksanakan tepat sasaran," katanya.

Adapun langkah yang akan dilakukan oleh KPP Pratama Timika untuk dapat mencapai target penerimaan sampai dengan akhir tahun nanti adalah peningkatan penguasaan wilayah oleh petugas pajak dan perluasan basis wajib pajak sebagai implementasi perubahan struktur organisasi pada KPP yang dimulai pada tanggal 24 Mei 2021 sesuai PMK-184/PMK.01/2020.

"Saat ini terdapat penambahan seksi pengawasan yang semula 3 seksi menjadi 6 seksi yang terdiri dari 1 seksi pengawasan wajib pajak strategis dan 5 seksi pengawasan kewilayahan," kata Ambar.

KPP Pratama Timika akan memprioritaskan pengawasan terhadap sektor ekonomi yang mengalami pertumbuhan serta meningkatkan potensi lokal melalui kerja sama antar instansi.

Ambar mengatakan peran serta masyarakat sangat berarti bagi tercapainya target penerimaan KPP Pratama Timika. Masyarakat khususnya yang telah menjadi wajib pajak diharapkan untuk taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, salah satunya adalah melaporkan SPT Tahunan, baik PPh, Orang Pribadi maupun Badan.

Menurut data sampai dengan Juni 2021 total SPT yang masuk sebanyak 18.364 pelaporan dari target sebanyak 25.766 pelaporan. Artinya realisasi pelaporan masih berada pada kisaran 71,27 persen atau masih dibutuhkan penyampaian 7.402 SPT Tahunan dari para wajib pajak. (Fachruddin Aji)




Bagikan :