Keluarga Dua Korban Salah Tembak di Timika Tuntut Keadilan
Kelurga almarhum Eden Armando Debar dan Roni Wandik meyampaikan tuntutan kepada Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Selasa (14/04/20200.
Kelurga almarhum Eden Armando Debar dan Roni Wandik meyampaikan tuntutan kepada Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Selasa (14/04/20200.

Papua60detik -  Dua orang pemuda Eden Armando Debari,  20 tahun dan Roni Wandik 23 tahun meninggal dunia setelah jadi korban salah tembak dalam sebuah operasi Satgas TNI di Mile 34, area PT Freeport Indonesia Papua, Senin (13/4) kemarin.

Kedua korban disangka anggota kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). Padahal, menurut keluarga, Eden dan Roni hanya warga biasa di Kwamki Narama. Keduanya punya kebiasaan menyelam mencari ikan di kali area mile 34, lokasi dimana keduanya ditembak.

 "Mereka ini sering molo (menyelam cari ikan). Mereka pergi berdua saja pakai motor dari rumah, karena mereka inikan tetangga rumah. Taruh motor di (mile) 32 tempat parkiran ojek-ojek pendulang dan mereka jalan kaki kesana (kali mile 34)," kata Kris Ohee, paman dari korban Eden Armando Debari saat ditemui di kamar jenazah RSUD Mimika.

Yulianus Imingkawak, kakak dari korban Roni Wandik mengetahui kalau adiknya telah tertembak dan meninggal dunia berdasarkan informasi yang tersebar di Facebook. Informasi itu menyebutkan bahwa anggota TNI telah menembak mati dua anggota KKSB serta mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh butir amunisi.

“Sekarang kami meminta kepada bapak Kapolda dan Pangdam untuk mencabut semua poin-poin terkait kedua korban dikatakan sebagai KKSB. Kemudian dikatakan juga ditemukan tujuh amunisi dan mereka juga gunakan alat tajam, ini siapa yang katakan dan didapatkan dari mana, ini salah besar karena mereka adalah masyarakat biasa," ungkap keluarga korban, Karel Nimingkawak.

Keluarga korban kini menuntut keadilan, para pelaku penembakan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga meminta pimpinan dan anggota yang melaksanakan tugas saat kejadian dipecat secara tidak hormat.

Selain itu keluarga korban meminta aparat segera mencabut tuduhan penyebutan KKSB  terhadap kedua korban. Kedua pemuda yang jadi korban, kata keluarga, adalah masyarakat biasa, yang tak ada kaitannya dengan KKB atau KKSB.

Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Herman Asaribab dan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw datang ke RSUD Mimika menemui dan mendengar langsung tuntutan keluarga korban pada Selasa (14/04/2020).

"Untuk itu kami datang ke sini untuk selesaikan itu. Jadi tolong percaya kepada kami berdua (dan Kapolda) untuk mengambil langkah-lahgkan proses hukum supaya berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Pangdam. (Tanto)