Keroyok Warga Merauke Hingga Tewas, 9 Pekerja KM Tatamailau Jadi Tersangka

- Papua60Detik

Konferensi pers Kasus Pengoroyokkan oleh 9 karyawan KM Tatamailau di Merauke. Foto : Jamal/Papua60detik
Konferensi pers Kasus Pengoroyokkan oleh 9 karyawan KM Tatamailau di Merauke. Foto : Jamal/Papua60detik

Papua60detik - Satuan Reskrim Polres Merauke menetapkan 9 orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di atas Kapal KM Tatamailau pada tanggal 21 Agustus 2025. 

Korban Inisial (ACM) (24) dan ditemukan tidak bernyawa di dek V kapal.

"Kasus ini bermula ketika korban yang dalam keadaan mabuk mengancam salah satu petugas keamanan kapal dengan parang. Dan tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama, yang berujung pada kematian korban," ungkap Kasat Reskrim  Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan pada konferensi pers di Ruang Media corner, Jumat (29/8/2024).

Adapun kesembilan orang tersangka berinisial SF, LN, R, J, BE, MR, AN, KM.dan JL.

"Polres Merauke telah melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, yang menunjukkan bahwa para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan Mati, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun.

Kasat Reskrim berjanji menangani kasus ini dengan profesional dan transparan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat di jerat dengan hukum yang berlaku di NKRI, Tutupnya. (Jamal)




Bagikan :