Kerugian Negara Sedang Dihitung pada Kasus Dugaan Korupsi Dana Sampah Mimika
Papua60detik - Pengungkapan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Mimika yang menyelidiki kasus ini telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika, Donny S Umbora memproyeksi hasil audit BPKP keluar awal tahun ini.
"Kami supporting data berupa BAP untuk mereka (BPKP) telaah. Kalau BPKP sudah selesai hitung, pasti cepat yang lain-lainnya," kata Donny, Senin (20/01/2020) malam.
Hingga saat ini Kejari Mimika telah memeriksa sekitar 16 orang saksi baik dari pegawai DLH maupun pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan.
Donny mengatakan, pembuktian dan fakta hukum telah terungkap dari pemeriksaan belasan saksi. Kejari Mimika pun sudah menginventarisir barang bukti, sisa menunggu penetapan penyitaan.
"Barang buktinya dalam bentuk dokumen saja," ungkapnya.
Dugaan korupsi di DLH terjadi pada kegiatan peningkatan sarana prasarana persampahan tahun anggaran 2018 dengan alokasi senilai Rp18.487.325.700. Anggarannya bersumber dari dana bagi hasil APBD Kabupaten Mimika 2018.
Dana tersebut diperuntukan untuk 3 kegiatan yaitu, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pada kegiatan belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868. Anggaran tersebut diperuntukan untuk belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli pelumas operasional TPS - TPA TA. 2018, belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS - TPA TA. 2018 dan belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan Triwulan I, dan II serta Semester II TPS –TPA TA. 2018.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan pada kegiatan belanja barang dan jasa.
Metode pengadaan yang digunakan adalah metode pengadaan langsung. Tapi diduga kuat, tidak sesuai mekanisme pengadaan langsung yang di tentukan dalam Perpres 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang atau jasa.
DLH hanya membuat kelengkapan dokumen pengadaan sebagai syarat formil pengadaan barang atau jasa.
Selain itu, khusus untuk pekerjaan belanja BBM dan oli pelumas operasional TPS – TPA Triwulan II dan belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS –TPA Triwulan I, pihak dinas dan penyedia barang atau jasa melakukan penagihan dan pencairan dana untuk kedua pekerjaan tersebut.
Pada kenyataanya pihak penyedia barang atau jasa yang menerima SPK atau kontrak tidak pernah mengadakan barang dan jasa sehingga diduga terjadi perbuatan fiktif.
Khusus untuk belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan semester II TPS –TPA, ditemukan adanya mark up. Dimana harga perkiraan sendiri dan harga penawaran yang sangat tinggi. Sehingga membuat pihak penyedia barang atau jasa mendapat keuntungan yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan. (Burhan)