Komnas HAM Menduga Ada Upaya Pengaburan Fakta Penembakan Pendeta Yeremia
Ilustrasi senjata api
Ilustrasi senjata api

Papua60detik - Komnas HAM menemukan dugaan upaya pengalihan dan pengaburan fakta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengungkap beberapa indikasinya.

Pertama, terjasi pelepasan tembakan secara acak. Kedua, pengambilan barang bukti berupa proyektil peluru dari lubang kayu balok di TKP yang tidak diketahui keberadaannya saat ini.

Ketiga, menurut Choirul, ada upaya agar korban segera dikuburkan tidak lama setelah kejadian agar tidak dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban untuk menemukan penyebab kematian.

"Berdasarkan temuan dan analisis,  terdapat upaya mengalihkan atau mengaburkan fakta-fakta peristiwa penembakan di TKP berupa sudut dan arah tembakan yang tidak beraturan yang dibuktikan dengan banyak titik lubang tembakan dengan diameter yang beragam, baik dari luar TKP, sekitar pohon, di bagian luar dan dalam serta bagian atap seng kandang babi," ungkap Choirul pada konferensi pers virtual yang diikuti Papua60detik, Senin (02/11/2020).

Berdasarkan temuan fakta dan analisis peristiwa, Komnas HAM menyimpulkan, Pendeta Yeremia Zanambani diduga ditembak oleh oknum anggota TNI berinisial A yang merupakan wakil Danramil Hitadipa.

Komnas HAM meyakini, Pendeta Yeremia ditembak dalam jarak dekat jarak 9–10 meter dari luar kandang babi. Oknum tersebut diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan penyiksaan dan atau extra judicial killing terhadap korban.

Pasalnya, kematian korban bukan disebabkan langsung akibat luka di lengan kirinya ataupun luka yang disebabkan tindak kekerasan lainnya.

Menurut Choriul, terdapat fakta pendekatan keamanan yang melanggar hukum dan tata kelola keamanan yang kurang tepat di Distrik Hitadipa dan di wilayah Intan Jaya secara umum.

Salah satu contohnya adalah menggunakan msyarakat menjadi bagian dari kekerasan bersenjata, menstigma dan menimbulkan rasa ketakutan dan ketidakpercayaan.

Sementara itu, Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa menegaskan, TNI tetap mendukung pengusutan tuntas seluruh kasus ini.

Namun ia berharap, seluruh fakta dari rangkaian kejadian ini tidak mengaburkan masalah yang paling mendasar yaitu keberadaan Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata atau mereka yang menyebut diri TPNPB-OPM.

"Jangan hanya fokus pada satu kasus dan mengesampingkan kasus lainnya, karena ini adalah satu rangkaian kejadian. Seluruh fakta dari rangkaian kejadian ini, akan mengaburkan masalah yang paling mendasar, yaitu keberadaan gerombolan kriminal bersenjata, sumber masalah di Papua ini," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Papua60detik, Senin malam.

Suriastawa menegaskan, TNI menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku, termasuk bila terdapat keterlibatan oknum prajurit.

"Sejak beberapa hari yang lalu, Tim Investigasi TNI AD telah terjun di lapangan sebagai tindak lanjut rekomendasi TGPF," ungkapnya.

Suriastawa mengingatkan, rangkaian kejadian di Intan Jaya sejak 14 hingga 18 September 2020 menelan lima korban jiwa; tiga warga sipil dan dua anggota TNI.

Dalam kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan kematian Pendeta Yeremia Zanambani diungkap sampai aktor yang paling bertanggung jawab. Proses hukumnya harus profesional, akuntable dan transparan.

"Proses hukum dilakukan di Jayapura dan atau tempat yang mudah dijangkau dan aman oleh para saksi dan korban. Para saksi dan korban harus mendapat perlindungan oleh LPSK," ujar Choirul.

Tak hanya itu, Komnas HAM meminta, dilakukan pendalaman informasi dan keterangan terkait kesaksian oknum TNI terduga pelaku penembakan dan seluruh anggota TNI di Koramil Persiapan Hitadipa, termasuk stuktur komando efektif dalam peristiwa tersebut dan yang melatarbelakanginya.

"Mendalami upaya pengalihan dan atau pengaburan fakta-fakta peristiwa itu perlu," katanya.

Rekomendasi Komnas HAM berikutnya, yakni menciptakan kondisi yang menjamin rasa aman seluruh masyarakat di Hitadipa dengan tidak menggunakan pendekatan keamanan dan membenahi tata kelola keamanan, menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi masyarakat sipil secara keseluruhan.

Lalu tidak mengembangkan rasa takut, stigmatisasi dan menjadikan masyarakat sipil dalam instrument kekerasan bersenjata, penguatan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum di Polres dan Polsek yangada di Intan Jaya.

Selanjutnya, menghidupkan SD-SMP YPPG untuk kegiatan belajar mengajar yang saat ini digunakan sebagai Pos Koramil Persiapan Hitadipa.

Terakhir, mendorong dan mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan umum dan publik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya dan jajarannya. (Salmawati Bakri)