KPU Mimika Masih Tunggu Juknis Perekrutan PPD, PPS dan KPPS
Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) perekrutan badan ad hoc yang terdiri dari PPD, PPS dan KPPS.
"Kami KPU belum bisa melakukan perekrutan karena masih menunggu Juknis dari KPU RI. Juknis itulah yang akan kita jadikan dasar melakukan perekrutan," kata Komisioner KPU Mimika, Fidelis Piligame yang jadi Koordinator Divisi SDM, Sosialisasi dan Parmas, Jumat (17/6/2022).
PPD singkatan dari Panitia Pemilihan Distrik yang bekerja di tingkat distrik, PPS adalah Panitia Pemungutan Suara bekerja di tingkat kampung dan kelurahan. Sementara KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketiga badan ad hoc ini membantu KPU menyelenggarakan Pemilu.
Fidelis mengatakan, pasca KPU melaunching tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/6/2022) malam, banyak warga yang menanyakan kapan KPU Mimika melakukan perekrutan PPD, PPS dan KPPS.
"Saya sampaikan ke teman-teman ini, kita di KPU mengikuti Juknis, jadi kita tunggu saja Juknisnya turun," katanya.
Fidel memastikan, informasi, proses sampai hasil perekrutannya nanti bakal terbuka. Warga bisa mengikuti prosesnya dari tahap awal sampai hasilnya keluar.
"Kita KPU tetap terbuka. Ini pesta rakyat, tidak ada istilah tertutup atau rekrut diam-diam. Itu tidak boleh. Kita harus terbuka dan itu hak seluruh warga Mimika," katanya.
Soal wacana peningkatan gaji dari para petugas ad hoc ini, Fidel mengatakan masih sementara diusulkan oleh KPU RI. Keputusannya belum ditetapkan. (Burhan)