KPU Mimika Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif
KPU Mimika sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif dan penggunaan Aplikasi Silon di Ball Room Hotel Cartenz, Senin (24/4/2023), Foto: Faris/ Papua60detik
KPU Mimika sosialisasi tata cara pengajuan bakal calon anggota legislatif dan penggunaan Aplikasi Silon di Ball Room Hotel Cartenz, Senin (24/4/2023), Foto: Faris/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika sosialisasi tata cara pengajuan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan penggunaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) sesuai peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, Senin (24/4/2023).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin menjelaskan sosialisasi ini menjadi penting supaya ada kesamaan persepsi atau cara pandang terhadap peraturan antara penyelenggara dan peserta pemilu dalam hal ini partai politik. 

"Nah Bawaslu juga kami undang hadir karena mereka punya tupoksi itu mengawasi apakah KPU menjalankan tahapan sesuai dengan jadwalnya," jelasnya.

Sosialisasi ini, kata Elisabeth, juga menekankan kepada partai politik agar serius dalam hal persyaratan terutama keterwakilan perempuan 30 persen dalam setiap Dapil. 

"Harus dipastikan betul, paling kurang satu atau dua keterwakilan perempuan ada di setiap dapil, 30 persen kali alokasi kursi," katanya.

Sementara aplikasi Silon sendiri adalah bagian dari pemanfaatan teknologi informasi serta digitalisasi Pemilu. Semua tahapan yang dilaksanakan oleh penyelenggara berbasis sistem informasi.

Ia menambahkan, saat ini ada wacana dari KPU RI, dalam pelaksanaan tahapan ini Silon ini dikoneksikan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Makanya sosialisasi ini menjadi penting supaya kalau wacana itu betul-betul dijalankan oleh KPU RI partai juga tidak kaget artinya tidak asal mencalonkan kandidatnya dalam percaturan politik lah kira-kira itu," pungkasnya (Faris)