KPU Mimika Tetapkan 557 Caleg Sebagai DCT

- Papua60Detik

Rapat pleno penetapan DCT di KPU Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik
Rapat pleno penetapan DCT di KPU Mimika. Foto: Eka/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) dari 18 partai politik untuk anggota DPRD Mimika 2024 - 2029 sebanyak 557 orang. 

"Hari ini kami menetapkan DCT dari 18 parpol sebanyak 557 Caleg," ujar Plt Ketua KPU Mimika Laurens Minipko usai menggelar rapat pleno di kantor KPU Mimika Jalan Hassanudin Timika, Jumat (3/11/2023). 

Kata dia, mekanismenya nanti KPU Kabupaten menyampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi dokumen berita acara penetapan, sehingga DCT baru akan diumumkan besok Sabtu 4 November 2023.

"Agenda hari ini penetapan dan besok agenda pengumuman. Jadi data ini sudah fix," katanya. 

Divisi Teknis KPU Mimika Elisabeth Rahawarin mengatakan bahwa ada perubahan dari daftar calon sementara (DCS) di mana pada saat pendaftaran pertama 14 Mei sebanyak 575 caleg. 

"Lalu dalam perjalanannya itu hanya 43 yang memenuhi syarat (MS) sisanya belum memenuhi syarat (BMS), nah yang BMS ini mereka kemudian MS lalu kami verifikasi, dalam masa perbaikan itu 9 tidak memenuhi syarat (TMS)," jelasnya.

Lalu dalam masa pencermatan untuk penerbitan pemulihan daftar calon sementara terdapat  7 Caleg TMS dan memasuki DCT ini 2 TMS, satu mundur dan satu soal ijazah. 

"Jadi semua sampai dengan DCT ini 557, jadi 557 ini yang akan dicetak dalam surat suara," kata dia. 

"Soal satu yang masalah ijazah berdasarkan dari tanggapan masyarakat bahwa caleg itu tidak pernah sekolah, dan ketika kami minta yang asli yang bersangkutan tidak dapat memenuhi. Jadi kami anggap laporan masyarakat itu benar," lanjut dia. 

Ia mengatakan, hari ini serentak 514 kabupaten/kota melakukan penetapan DCT. Di 5 November nanti akan dilakukan validasi surat suara. 

Setelah itu akan memasuki masa sosialisasi zona alat peraga kampanye (APK) dan beberapa ketentuan lainnya. 

"Kami harus mengumumkan ke Parpol, dan menunggu surat dari Pemda mana zona yang ditentukan oleh Pemda karena yang punya wilayah kan Pemda," ucapnya. 

"Tapi setelah kita rapat koordinasi terbatas itu para kepala distrik maunya APK itu dipasang per daerah pemilihan (dapil)," pungkasnya. (Eka)




Bagikan :