Lagi, Dua Pelaku Arisan Bodong di Timika Ditangkap Polisi
Capt: Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Dok/ Papua60detik
Lagi, Dua Pelaku Arisan Bodong di Timika Ditangkap Polisi
Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan arisan bodong. Masing-masing berinisial R dan M.
"Sudah tersangka ya. Tambah lagi tersangka arisan online. R owner, M admin," ujar Kasat Reskrim Iptu Bertu Harydika Eka Anwar kepada awak media, Minggu (5/6/2022).
M dan R telah ditahan penyidik di Mapolres Mimika untuk selanjutnya dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penipuan modus arisan bodong.
"Keduanya kita tangkap pada Sabtu malam, 4 Mei 2022," kata Bertu.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika juga telah menetapkan seorang berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Salmawati Bakri)