Lagi, Dua Pelaku Arisan Bodong di Timika Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Dok/ Papua60detik
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Dok/ Papua60detik

Capt: Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar. Foto: Dok/ Papua60detik


Lagi, Dua Pelaku Arisan Bodong di Timika Ditangkap Polisi


Papua60detik - Penyidik Satreskrim Polres Mimika kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan arisan bodong. Masing-masing berinisial R dan M.

"Sudah tersangka ya. Tambah lagi tersangka arisan online. R owner, M admin," ujar Kasat Reskrim Iptu Bertu Harydika Eka Anwar kepada awak media, Minggu (5/6/2022).

M dan R telah ditahan penyidik di Mapolres Mimika untuk selanjutnya dilakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana penipuan modus arisan bodong. 

"Keduanya kita tangkap pada Sabtu malam, 4 Mei 2022," kata Bertu. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika juga telah menetapkan seorang berinisial SR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Salmawati Bakri)