Lagi, Polisi di Timika Grebek Rumah Pembuat Miras Jenis Sopi
Papua60detik - Jajaran Polsek Kuala Kencana menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan minuman keras lokal jenis sopi pada Senin (3/02/2020) kemarin.
Rumah milik M itu berlokasi di Kampung Iwaka Distrik Iwaka Kabupaten Mimika, tepatnya di lokasi bekas pabrik PT Merdeka.
Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Y Harikatang menungkap, penggerebekan itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Jadi laporan yang kita terima itu dari masyarakat ketika anggota piket sedang melakukan patroli rutin di sekitar Kampung Limau Asri SP5," katanya.
Kata Kapolsek, pada saat penggerebekan tidak ditemukan pemilik rumah M. Polisi hanya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai bahan pembuat sopi.
"Kita temukan air campuran fermentasi yang ada di tiga drum. Langsung kita musnahkan dengan cara tuang ke tanah," katanya.
Selain tiga drum air campuran air fermentasi, barang bukti lainnya seperti bahan-bahan baku pembuat sopi langsung diamankan di Polsek Kuala Kencana.
"Kita sudah kantongi identitas pemilik rumah dan kita lakukan pengejaran. Ini sesuai dengan pengembangan dari saksi yang merupakan tetangganya," ungkap Kapolsek.
Dari keterangan saksi, ternyata si pemilik rumah sudah cukup lama menjalankan bisnis pembuatan sopi.
"Sekitar delapan bulan lebih dia beroperasi," sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di Polsek Kuala Kencana, antara lain dua buah kompor hock, tiga buah drum warna biru, dua buah panci besar, dua tempat penyulingan terbuat dari bambu, 3,5 karung gula pasir, 30 biji gula merah, 14 bungkus fernipan, tiga gen 20 liter minyak tanah, dan satu gen ukuran lima liter air campuran fermentasi.
Penggerebekan ini adalah yang ke sekian kalinya di wilayah hukum Polres Mimika. Pihak kepolisian sendiri berkomitmen memberantas peredaran minuman keras lokal di Timika. Para pelaku biasanya dituntut dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tanto)