Lambannya Pemerintah di Tengah Cepatnya Penularan Covid-19 di Mimika
Suat edaran yang  diterbitkan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Mimika.
Suat edaran yang diterbitkan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Mimika.

Papua60detik - Sabtu (19/09/2020) kemarin, masa new normal periode keempat berakhir. Pasca itu, tak ada keputusan tegas dari Pemkab Mimika menyikapi situasi cepatnya laju penularan covid-19.

Hingga Selasa (22/09/2020) tak ada kuputusan resmi pemerintah tentang, apakah new normal dilanjutkan, kembali ke PSDD atau ada alternatif kebijakan lain yang lebih realistis dibanding dua pilihan yang disebut di awal.

Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Mimika memang menerbitkan surat edaran nomor 443.2.5/4892. Isinya tentang gambaran situasi penularan covid-19 selama sebulan periode new normal keempat dan 13 aturan yang ditujukan kepada seluruh sektor dan lini kehidupan di Kabupaten Mimika.

Tapi menurut Wakil Ketua Pokja, Yosias Lossu, surat edaran itu masih sebatas imbauan. Pemberlakuannya akan merujuk pada kesepakatan bersama pimpinan daerah dan Forokopimda Mimika.

"Surat itu memang betul, tapi itu belum berlaku, tunggu kesepakatan bersama. Itu Tim Gugus Tugas yang punya tugas. Hanya imbauan, akan ada hal seperti itu. Nanti ada kesepakatan bersama Forkopimda dengan bupati, pak wakil bupati baru itu diterapkan. PSDD diterapkan," kata Yosias saat dikonfirmasi Selasa siang.

Lalu kapan Pemkab dan Forkopimda Mimika menelurkan sebuah kesepakatan bersama, tak ada informasi pasti.

Sebuah pertemuan di Hotel Grand Mozza pada Sabtu (19/09/2020) yang dipimpin Penjabat Sekda Mimika, Jenny Usmani nyatanya tak menelurkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kabarnya, keputusan bersama tak bisa diambil karena pertemuan hari itu tak dihadiri pimpinan daerah. Bupati sedang di luar Timika, sementara wakil bupati mengaku tak diundang dalam perremuan ini.

Padahal ibarat kata, saat ini air sudah di batang leher. Di tengah cepatnya laju penularan covid-19, Pemkab Mimika justru mempertontonkan kesan lamban dalam mengambil sikap dan keputusan atas situasi saat ini.

Di dalam surat edaran itu, tergambar kencangnya penularan covid-19 selama periode new normal keempat, 19 Agustus sampai 19 September kemarin.

Dalam periode sebulan itu, terjadi penambahan 464 kasus positif covid-19. Jumlah kasus kematian dari 6 naik jadi 11 kasus per 18 September.

Tapi jika mencermati 21 hari di September saja, terjadi penambahan 441 kasus baru. Angka kematian juga melonjak tajam, dilaporkan 13 kematian terkait covid-19 dalam waktu 21 hari itu.

Di tengah situasi saat ini, Pemkab melalui pokja hanya menerbitkan surat edaran yang berlakunya tergantung pada kesepaktan bersama pimpinan daerah.

Berikut 13 poin imbauan di dalam surat edaran yang telah jadi viral di media sosial:

1. Aktivitas masyarakat diluar rumah diperbolehkan mulai pukul 07.00 s/d 19.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.

2. Khusus untuk fasilitas perkantoran yang telah terkonfirmasi pegawai/karyawan terinfeksi Covud-19 agar seluruh aktivitasnya dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

3. Aktivitas perkantoran pemerintah maupun swasta maksimal diisi oleh 25% (dua puluh lima persen) pegawai.

4. Aktivitas persekolahan/perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih Ianjut.

5. Untuk pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari, apabila dalam masa waktu tersebut pelaku perjalanan mengalami gejala ISPA harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

6. Untuk pelaku perjalanan yang keluar dari Kabupaten Mimika wajib membawa surat keterangan non reaktif hasil uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari.

7. Kegiatan yang melibatkan banyak orang di ruang publik ditiadakan sementara waktu, seperti; pesta pernikahan, kegiatan olahraga, pertemuan-pertemuan dan lain-lain.

8. Khusus untuk masyarakat dan karyawan PT Freeport Indonesia di Distrik Tembagapura dan Porsite yang melakukan perjalanan orang ke Timika wajib menunjukkan surat keterangan non reaktif hasil Rapid Test dengan masa berlaku 14 (empat belas) hari.

9. Kegiatan peribadatan hanya diperbolehkan dilakukan pada fasilitas rumah ibadah (gereja/masjid/pura/wihara) dengan kapasitas maksimal 50 % (Iima puluh persen) orang, dan tidak diperbolehkan dilakukan di rumah-rumah umat/jemaat.

10. Kegiatan teknis dalam rangka pengendalian Covid-19 yang mengancam kehidupan banyak orang dilaksanakan oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Pokja Covud-19 bersama pihak terkait.

11. Surat edaran ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama Bupati Mimika Nomor: 443.1/1152.

12. Pelaksanaan dan pemantauan surat edaran ini dilakukan secara bersama-sama oleh Pokja Covid-19 dan TNI/Polri.

13. Surat edaran ini berlaku selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 20 September s/d 3 Oktober 2020.

Surat ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Pokja, Yosias Lossu dan ditembuskaan kepada Bupati Mimika, Ketua DPRD Mimika, Kapolres Mimika, Dandim 1710/Mimika, Kepala Kajari Mimika, Kepala Pengadilan Timika dan arsip. (Burhan)