Lima Pelaku Curas di Timika Diringkus Polisi
Kelima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ditangkap personel Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa
Kelima pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang ditangkap personel Polsek Mimika Baru. Foto: Istimewa

Papua60detik - Para pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Cenderawasih Timika pada 20 Agustus 2024 telah diringkus polisi, Sabtu (24/8/2024). 

Kelima pelaku masing-masing berinisial LM, FW, NS, RK dan MS. Mereka diringkus di dua lokasi berbeda di Jalan Hasanuddin Timika Lorong Omega dan di dalam kontrakan Lorong Omega.

Penangkapan itu berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, yakni LP/89/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 20 Agustus 2024 dan LP/87/VIII/2024/POLSEK MIMIKA BARU tertanggal 19 Agustus 2024.

"Penangkapan kelima pelaku tersebut hasil pengembangan di lapangan atas laporan polisi yang kami terima," ujar Kapolsek Mimika Baru AKP Jaihot Limbong. 

Kelima pelaku tinggal bersama di kontrakan tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Iptu I Ketut Siartika mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari keterangan pelaku pertama berinisial LM yang diamankan di lorong masuk menuju kontrakan mereka. 

"Kemudian kita tangkap empat pelaku lainnya di dalam kontrakan," kata Ketut. 

Katanya, dari kelima pelaku tersebut, LM dan FW merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Cenderawasih Lorong MPCC Timika. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial NS, RK dan MS merupakan pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Pendidikan. (Eka)