Lima Puskesmas di Mimika Berstatus BLUD, Pertama di Papua
Kadinkes Reynold Ubra  mendampingi Asisten III Setda Mimika Hendriette Tandiyono serahkan SK penetapan BLUD ke Direktur Puskesmas Timika, dr Moses Untung di Hotel Horison Diana, Kamis (19/5/2022). Foto: Burhan/ Papua60detik
Kadinkes Reynold Ubra mendampingi Asisten III Setda Mimika Hendriette Tandiyono serahkan SK penetapan BLUD ke Direktur Puskesmas Timika, dr Moses Untung di Hotel Horison Diana, Kamis (19/5/2022). Foto: Burhan/ Papua60detik
Papua60detik - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika kembali mendorong empat Puskesmas, Timika Jaya, Wania, Jili Ale dan Pasar Sentral jadi Badan Umum Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun ini, Kamis (19/5/2022).

Tahun lalu, Puskesmas Timika sebagai pilot project telah berstatus BLUD. Ini menjadikan Mimika satu-satunya kabupaten di Papua yang punya Puskesmas BLUD.

Kadinkes Mimika, Reynold Ubra mengatakan perubahan status lima Puskesmas ini sudah sesuai rencana strategis Dinkes di tahun 2022 ini.

Lantas apa faedah ketika Puskesmas berstatus BLUD?

Reynold menjelaskan, perubahan status ke BLUD bermakna upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan kemandirian Puskemas.

Berstatus BLUD, Puskesmas bisa dan diberikan peluang mencari sumber dana dan mengelolanya secara mandiri melalui Rencana Bisnis Anggaran untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Sumber dana bisa dari banyak sektor. Sebagai contoh dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Biaya yang ditarik dari pasien umum dan pelayanan yang tidak dibiayai BPJS Kesehatan bisa jadi salah satu sumber dana Puskesmas BLUD.

Sumber lain bisa dari instansi swasta yang bekerja sama dengan Puskesmas.

Dengan sumber-sumber pendapatan itu, Puskesmas secara mandiri bisa melakukan pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai sampai ke pembiayaan operasional.

Regulasinya diatur di dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Kasus paling sering terjadi, penetapan APBD atau penyerahan DPA terlambat. Sementara Puskesmas sebagai Fasyankes tingkat pertama wajib melayani warga sejak 1 Januari. Dalam kasus ini, Puskesmas BlUD tak lagi bermasalah karena sudah mandiri mengatur dan merencanakan pembiayaannya.

Lima Puskesmas di wilayah kota ini dipilih, kata Reynold dengan mempertimbangkan proporsi penduduk dan tingkat permasalahan kesehatan.

"Kalau lima puskesmas ini bisa dikawal paling tidak 70 persen masalah kesehatan bisa dikendalikan," kata Reynold.

Berstatus BLUD, bukan berarti Puskesmas tak lagi mendapatkan anggaran dari pemerintah. Pemerintah melalui Dinkes, kata Reynold tetap punya kewajiban dalam bantuan pembiayaan.

"Tetap dapat BOK. Operasionalnya dirasionalkan karena ada sumber lain yang sudah membiayai. Itulah yang namanya kemandirian. Dana yang tidak kita alokasikan lagi itu, bisa digeser ke puskesmas lain," jelas Reynold.

Puskesmas BLUD pun dituntut efektif, efisien dan transparan dalam pengelolaan keuangannya. Mereka wajib melaporkannya kepada dewan pengawas dimana Bupati sebagai pengarah dan Sekda sebagai ketuanya. 

"Dan ada pengawasan serta pendampingan dari BPKP Provinsi," kata Reynold. (Burhan)