Lima Tersangka Pencurian Konsentrat PT Freeport Jadi Tahanan Jaksa
Papua6detik – Lima tersangka pencurian konsentrat PT Freeport Indonesia di Mile 74, Distrik Tembagapura yakni RS, DW, PKP, A dan A kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Mimika.
Komplotan pencurian konsentrat itu diserahkan oleh penyidik Polres Mimika beserta barang bukti antara lain, uang tunai Rp.520 juta, printout buku rekening, kabel tis, lempengan besi dan hanpdhone.
“Sudah tahap dua. Sudah kita serahkan ke Kejaksaan pada 7 Juni lalu. Tapi tersangkanya dititipkan di Lapas Kelas II Timika di SP5 sana,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/6/2022).
Kelima tersangka kompolotan itu memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian konsentrat PTFI.
Baru-baru ini satu tersangka, YB yang diduga merupakan otak pencurian berhasil ditangkap. Dua lainnya masih DPO.
“Dua orang karyawan Freeport. Tiga lainnya adalah security dan karyawan sub kontraktor. Kasus ini pelimpahan dari Polsek Tembagapura. Mereka (tersangka –red) mengakui peranan masing-masing, mulai yang menjaga, pengambilan konsentrat, menyerahkan ke orang lain,” kata Bertu beberapa waktu lalu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari sebuah postingan Tik-tok dari istri salah satu tersangka. Postingan video itu menunjukan kekayaannya mulai dari rumah, kendaraan dan harta benda lainnya.
Postingan tersebut dinilai tidak wajar oleh salah satu rekan tersangka yang juga mantan karyawan karena masa kerja suaminya belum lima tahun. (Salmawati Bakri)