Lokasi Pasang Reklame di Timika Perlu Ditertibkan?
Seminar awal penyusunan master plan lokasi titik reklame di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (06/11/2020).
Seminar awal penyusunan master plan lokasi titik reklame di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (06/11/2020).

Papua60detik - Semrawutnya posisi reklame seperti baliho dan sepanduk  membuat Dinas Pekerjaan Umun dan Tata Ruang berencana melakukan penertiban.

Rencana itu sudah dimulai dengan seminar awal penyusunan master plan lokasi titik reklame di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jumat (06/11/2020).

Seminar ini sebagai bahan evaluasi bagi Pemkab Mimika dengan membandingkan kondisi di lapangan dengan kebijakan dan peraturan yang ada.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Pieter Edowai mengatakan,  master plan tersebut disusun untuk penempatan titik pemasangan media reklame di tujuh distrik yang ada di wilayah Kota Timika.

"Rencananya sesuai dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) yang akan menjadi kawasan kota baru. Sehingga dari awal ini kita siapkan betul-betul agar papan-papan reklame penempatannya rapi, seragam dan terarah," jelasnya.

Master plan ini nantinya mengatur penempatan reklame di titik-titik yang sesuai agar masyarakat bisa melihatnya sebagai sumber informasi.

Menurutnya, saat ini penempatan reklame sangat tidak tertata dan terkesan merusak estetika kota.

"Makanya kita tertibkan mulai dari sekarang. Reklame ini merupakan informasi bagi masyarakat seharusnya di tempatkan di titik-titik yang tepat," tuturnya.

Pieter mengungkapkan, seminar awal ini sebagai jalan penyusunan Perda atau Perbub yang akan jadi dasar hukum penertiban reklame.

"Supaya orang-orang yang memasang reklame sembarangan dikenakan sanksi," ancamnya. (Fachruddin Aji)