LW Kembali Tertangkap Usai Dua Minggu Kabur dari Sel Polres Mimika
Papua60detik – LW, seorang penghuni Rumah Tahanan (rutan) Polres Mimika di mile 32 berhasil kabur sekitar dua minggu lalu.
Nahas bagi dia, pelariannya terhenti saat kembali tertangkap di Tanggul Barat area pendulangan Mile 34, Minggu (12/07/20).
"Kejadiannya berawal saat dia meminta izin kepada petugas yang piket dan beralasan ingin menjenguk anaknya yang sedang sakit. Sehingga diijinkan dari yang petugas piket. Tapi tak kunjung kembali hingga akhirnya kami temukan setelah dua minggu," cerita Kasat Tahti Polres Mimika Iptu M Abdu saat ditemui di Mile 32, Senin (13/7/2020).
LW merupakan tersangka pelaku kasus percobaan pemerkosaan di sekitar Bandara Mozes Kilangin yang terjadi Juni lalu.
Ia kembali tertangkap setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi keberadaannya dari warga. Setelah mendapat informasi, M Abdu bersama regu 3 Perintis Shabara Polres Mimika bergegas melakukan penyisiran di sepanjang tanggul barat. LW ditemukan sedang bersama istri dan anaknya di camp milik keluarganya.
M Abdu menyebutkan, LW masih merupakan tahanan jaksa selama 120 hari. Proses hukumnya sedang ditindaklanjuti ke tahap dua.
"Tidak ada yang dibobol, karena beralasan sakit jadi dizinkan oknum yang saat itu sedang bertugas. Untuk itu sebagai Kasat, saya selalu menyampaikan kepada anggota bahwa jangan pernah lengah, jangan percaya kepada binaan yang ada di dalam sel karena mereka semua adalah orang bermasalah," imbauanya.
Saat ini terdapat 74 tahanan di rutan Polres Mimika, dengan rincian; Satreskrim 11 orang, Satresnarkoba 9 orang, Polsek Mimika Baru 3 orang, Mimika Timur 2 orang, Mimika barat 1 orang, titipan jaksa 36 orang dan titipan Lapas Kelas II B Timika 12 orang.
Ia memastikan akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang keluar masuk di rutan guna mencegah upaya kabur dengan pembobolan atau bahkan percobaan bunuh diri.
"Tadi kami juga melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi hal yang tidak inginkan. Dan kami temukan beberapa benda tajam seperti gunting, pemotong kuku, silet, vape, korek, tali dan alat komunikasi seperti HP," ujarnya. (Salmawati Bakri)