Mahasiswa & Rakyat Papua Tolak Eksploitasi Blok Wabu, Gubernur Janji Teruskan Aspirasi ke Pusat
Korlap Marselino Pigai kanan serahkan aspirasi ke Gubernur Meki Nawipa kiri di dampingi wakil Gubernur Deinas Geley di dampingi ketua DPRPT dan 3 pimpinan DPRPT serta ketua MPR-PT. Foto : Elias Douw/ Papua60detik
Korlap Marselino Pigai kanan serahkan aspirasi ke Gubernur Meki Nawipa kiri di dampingi wakil Gubernur Deinas Geley di dampingi ketua DPRPT dan 3 pimpinan DPRPT serta ketua MPR-PT. Foto : Elias Douw/ Papua60detik

Papua60detik - Massa Solidaritas Mahasiswa dan rakyat Papua, Kamis (17/7/2025) menggelar aksi demonstrasi penolakan terhadap rencana eksploitasi tambang di Blok Wabu di Intan Jaya, Papua Tengah. 

‎Massa bergerak dari berbagai titik, seperti Wadio, Pasar Karang Tumaritis, dan Siriwini. Massa lalu berkumpul dan membentuk barisan besar menuju halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Tengah.

‎Di Kantor DPR-PT massa diterima perwakilan anggota dewan dan Gubernur Meki Frits Nawipa. Audiensi pun dilakukan bersama 15 perwakilan peserta aksi.

‎Dalam audiensi tersebut, Korlap Aksi Marselino Pigai membacakan empat poin tuntutan utama. Pertama menolak dengan tegas segala bentuk upaya eksploitasi Blok Wabu di Intan Jaya. Kedua, menuntut keterbukaan informasi publik mengenai rencana eksploitasi Blok Wabu. 

Ketiga, mendesak pengusutan tuntas atas laporan-laporan terkait situasi HAM dan aktivitas pencarian emas di Intan Jaya sebagaimana tercantum dalam laporan Amnesty International. Keempat, mendukung laporan Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul “Kajian Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua (Khususnya Intan Jaya)” serta menuntut ditindaklanjuti dan dipenuhi seluruh rekomendasi dalam laporan tersebut.

Menanggapi aksi ini, Gubernur Papua Tengah Meki Frits Nawipa menyatakan bahwa pemerintah provinsi memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan terkait eksploitasi Blok Wabu.

‎“Saya tidak punya wewenang penuh untuk memutuskan soal Blok Wabu. Itu semua berada di tangan (pemerintah) pusat dan DPR RI. Namun sebagai gubernur, saya siap menyampaikan aspirasi ini ke tingkat yang lebih tinggi," jelasnya.

Katanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.

"Ini berarti Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah," kata Gubernur

Untuk itu Gubernur berharap semua pihak tak berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.

"Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah. Itu sama sekali tidak benar. Aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat. Semua kewenangan izin ada di pemerintah pusat," ucap Gubernur Provinsi Papua Tengah pertama ini. (Elias Douw)