Masa Pendaftaran Hanya Tiga Hari, Kesbangpol Ingatkan Kelengkapan Berkas
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan S Purba. Foto; Martha/ Papua60detik
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Yan S Purba. Foto; Martha/ Papua60detik

Papua60detik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pendaftaran bakal calon kepala daerah dengan Partai Politik (Parpol) pengusungnya akan berlangsung selama tiga hari, mulai besok, Selasa 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Dengan masa pendaftaran hanya tiga hari, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika, Yan S Purba mengimbau kepada setiap Partai Politik (Parpol) memperhatikan persyaratan-persyaratan Paslon yang telah disosialisasikan beberapa kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Pengumuman tiga hari, pendaftaran tiga hari. Saya berharap, jangan pas mendaftar terus bertanya lagi. Lalu, ketika berkas tidak lengkap, ribut-ribut. Setiap parpol harus memanfaatkan waktu sebaik-baiknya," ujar Yan, Senin (26/08/2024).

Ia berharap pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan dan lancar sesuai jadwal yang sudah ditentukan. 

Sebelumnya, Ketua KPU Mimika Dete Abugau menyatakan sudah siap dalam segala hal di masa pendaftaran.

“KPU sampai hari ini kami sudah siap, Parpol-parpol yang mau mengusungkan calonya bisa langsung ke kantor,” ungkapnya., (Martha)