Masih Awal Tahun, Polres Mimika Sudah Tersangkakan 13 Pelaku Kasus Narkotika
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata saat press rilis pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka pasangan suami istri, Senin (17/02/2020)
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata saat press rilis pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka pasangan suami istri, Senin (17/02/2020)

Papua60detik - Belum lagi masuk Maret 2020, Polres Mimika sudah menyita paling kurang 40 gram narkotika jenis sabu.

"Sudah 13 tersangka," sebut Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata pada press rilis, Senin (17/02/2020).

Barang bukti narkotika jenis sabu paling banyak disita dari pasangan suami istri IW dan BS yang ditangkap salah satu rumah petakan di Jalan Yos Sudarso, Jumat (14/02/2020) lalu. Dari pasutri ini disita barang bukti seberat, 25 gram narkotika jenis sabu

Dari rumah petakan pasutri ini juga disita empat butir amunisi kaliber 5,56 mm dengan rincian tiga amunisi tajam dan satu amunisi hampa.

Dari jumlah tersangka dan barang bukti yang disita, menurut Kapolres tak berarti peredaran sabu di Kota Timika sedang marak-maraknya. Sudah menjadi tugas kepolisian, tegasnya, mengungkap kejahatan termasuk peredaran gelap narkotika.

"Dengan adanya pengembangan perekonomian yang lebih maju. Terus juga aktifitas kehidupan malam yang makin meningkat tentunya menjadikan hal yang seksi bagi pengedar narkoba dari luar Papua masuk ke wilayah Timika," jelas Era.

Pengungkapan kasus narkotika yang terakhir juga mengindikasikan terjadinya perubahan modus pengiriman sabu ke Kota Timika.

Pelaku pasutri IW dan BS mendatangkan paket sabu dari Makassar melalui jalur laut. Sebelum-sebelumnya, para pelaku biasanya mendatangkan paket sabu melalui jalur udara dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.

"Mungkin karena sudah banyak terbongkar (jalur udara-Red). Kita tidak boleh menyerah, kita gunakan segala macam cara, termasuk menggunakan masyarakat sebagai informan kita," kata Era. (Tanto)