Masih Banyak Perusahaan Tidak Terbuka Soal Rekrutmen Tenaga Kerja
Rabu, 07 April 2021 - 18:58 WIT - Papua60Detik

Papua60detik - Masih banyak perusahaan tidak terbuka dalam hal rekrutmen tenaga kerja baru, terutama yang berasal dari luar Mimika.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun mengaku mendapat laporan, banyak perusahaan yang mendatangkan tenaga kerja baru dan tidak melaporkannya kepada pihaknya.
Padahal menurut Anton, sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 39 tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, seharusnya perusahaan melaporkan perekrutan tenaga kerja kepada Disnakertrans.
"Perusahaan yang merekrut tenaga kerja baru yang didatangkan dari luar wajib lapor ke pemerintah setempat," ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjannya, Rabu (7/4/2021).
Alih-alih melaporkan perekrutan tenaga kerja, bahkan berkoordinasi denga Disnaker saja, masih banyak perusahaan tak lakukan.
"Kita sudah melayangkan surat kepada beberapa perusahaan untuk mendiskusikan hal tersebut," tuturnya.
Ia meminta, setiap perusahaan di Mimika lebih terbuka dalam hal perekrutan tenaga kerja baru, dan melaporkan jika sedang membuka lowongan pekerjaan.
"Kalau lowongan kerja disampaikan kepada kita, masyarakat yang selama ini mencari kerja di Mimika bisa diprioritaskan," paparnya.
Apabila tenaga kerja tersebut tidak tersedia di Mimika, maka Disnakertrans yang akan membuat rekomendasi ke provinsi. Anton meminta perusahaan tidak mengambil inisiatif sendiri.
Kurangnya transparansi dari perusahaan mengakibatkan jumlah pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Mimika selalu mengalami peningkatan setiap tahun.
"Jika perusahaan tutup mata akan hal ini maka perusahaan yang berada di Mimika juga ingin membiarkan pengangguran di Kabupaten Mimika terus meningkat," ujarnya.
Anton menyayangkan tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang mengatur terkait hal tersebut di Kabupaten Mimika.
"Harusnya perda yang mengatur kesepakatan antara pemerintah daerah bersama perusahaan, dimana setiap ada perekrutan tenaga kerja harus diprioritaskan terlebih dahulu di daerah dan harus melalui pemerintah setempat," tandasnya. (Fachruddin Aji)