Masyarakat Pesisir Timur Mimika Tagih Janji Komisi IV DPR RI Tinjau Dampak Tailing

- Papua60Detik

Lepemawi bersama warga Pesisir Timur Mimika. Foto: Lepemawi
Lepemawi bersama warga Pesisir Timur Mimika. Foto: Lepemawi

Papua60detik - Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 1 Februari lalu, Komisi IV DPR RI berjanji akan meninjau langsung dampak pembuangan tailing PT Freeport Indonesia di wilayah Pesisir Timur Mimika. 

Setelah surat menyurat dan komunikasi langsung, Lepemawi yang belasan tahun mengadvokasi masyarakat di Pesisir Timur Mimika mendapat kepastian, anggota Komisi IV DPR RI ke Timika pada 11 Mei.

"Tapi informasi dari Kaka John NR Gobai, katanya Komisi IV DPR RI batal ke Timika karena alasan keamanan. Ini aneh, Mimika aman-aman saja. Jadi kami anggap alasan itu dalih saja, pasti ada sesuatu di belakangnya," kata Pegiat Yayasan Lepemawi, Adolfina Kuum saat menghubungi Papua60detik, Jumat (12/5/2023).

Pada RDP dengan Komisi IV DPR RI, Lepemawi membeberkan kondisi wilayah Pesisir Timur Mimika yang lingkungannya telah rusak dan masyarakatnya menderita akibat pembuangan limbah tailing PT Freeport.

Pasca RDP itu, beberapa staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) datang ke Timika sebagaimana yang disarankan Komisi IV DPR RI.

"KLHK sudah datang, tapi alih-alih meninjau langsung kondisi masyarakat, mereka malah duduk dengan orang-orang Freeport yang nota bene dalam laporan kami menyebabkan penderitaan warga di Pesisir Timur Mimika," ungkap Adolfina.

Dalam catatan Lepemawi, sedikitnya tiga distrik yang terdiri dari 23 kampung di wilayah Pesisir Timur Mimika yang terkena dampak pembuangan limbah atau tailing PT Freeport.

Menurut aktifis yang disapa Doli ini, tailing PT Freeport telah mengakibatkan pendangkalan sungai, jalur utama transportasi warga terganggu, kecelakaan laut kerap terjadi. Lepemawi memiliki data warga Distrik Agimuga, Jita dan Mimika Timur Jauh yang jadi korban.

Bagi Doli, PT Freeport harus mempertanggungjawabkan semua kerugian warga dan rusaknya lingkungan hidup di Pesisir Timur Mimika. 

Selama ini katanya, PTFI selalu berdalih Pesisir Timur Mimika tak masuk dalam wilayah konsesinya. Sementara faktanya, ada ribuan warga di wilayah Pesisir Timur Mimika harus menanggung kerugian akibat pembuangan tailing.

"Alasannya hanya wilayah konsesi, PT Freeport tidak mau melihat dampak. Persoalan ini sudah kami advokasi belasan tahun. Kami menilai PT Freeport juga harus bertanggung jawab terhadap warga di Pesisir Timur yang faktanya menderita akibat tailing mereka," kata Doli.

Dalam sebuah sesi wawancara, Environmental PT Freeport Indonesia (PTFI) Gesang Setyadi mengakui pembuangan tailing telah menyebabkan pendangkalan di wilayah pesisir Mimika.

"Memang tailing PT Freeport ini di AMDAL diprediksi sebagian akan mengalir ke muara dan laut dan diprediksi akan menimbulkan pendangkalan," katanya di Kuala Kencana, Jumat (10/6/2022).

Mengurangi dampak pendangkalan, Gesang mengklaim PTFI sudah dan sedang melakukan banyak upaya. Misalnya menyediakan fasilitas dan layanan publik agar masyarakat di wilayah Pesisir Timur Mimika tak perlu melakukan perjalanan ke Kota Timika.

"Memang ada dampak, tapi Freeport juga melakukan upaya-upaya yang aktif agar masyarakat tidak terpengaruh oleh sedimentasi tapi mempunyai kegiatan ekonomi lain," kata Gesang. (Burhan)




Bagikan :