Masyarakat Tota Mapiha Dogiyai Keluarkan 5 Pernyataan Proteksi Tanah Adat
Papua60detik - Masyarakat Adat Tota Mapiha yang berasal dari lima distrik di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, mengeluarkan 5 pernyataan untuk mempertahankan tanah ulayat mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) di Aula St. Bosco, Paroki Santa Maria Menerima Kabar Gembira Bomomani, Distrik Mapia, Jumat (17/7/2026).
Pertama, masyarakat menolak setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan, terutama jika terdapat upaya memasukkan perusahaan ataupun mendorong pemekaran wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat.
Kedua, masyarakat berkomitmen menjaga persatuan, kerukunan, dan keharmonisan sebagai fondasi utama kehidupan bersama. Tanah adat dipandang sebagai simbol pemersatu yang tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun ekonomi jangka pendek.
Ketiga, masyarakat menyatakan menolak setiap kebijakan maupun aktivitas yang dinilai berpotensi mengurangi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Mereka berharap seluruh kebijakan pembangunan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat.
Keempat, masyarakat menolak keberadaan perusahaan yang disebut ilegal di wilayah adat serta menolak rencana masuknya perusahaan ekstraktif maupun pertambangan mineral di wilayah Kobougee dan kawasan Tota Mapiha lainnya.
Menurut masyarakat adat, Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pertemuan tersebut menjadi tonggak awal dalam menyatukan komitmen masyarakat adat untuk memperkuat perlindungan wilayah adat, budaya, serta hak-hak masyarakat hukum adat.
“Saya hanya membantu merumuskan arah perjuangan, sedangkan para penjaga adat tetap menjalankan peran mereka menjaga wilayah sebagaimana selama ini,” kata Ketua Tim Perumus Mubeslub Tota Mapiha, Osea Petege, (Elia Douw)