Mayor HFD, Terdakwa Kasus Mutilasi Divonis Penjara Seumur Hidup

- Papua60Detik

Sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya terhadap terdakwa HFD dalam sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023). Foto: Pendam XVII Cenderawasih
Sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya terhadap terdakwa HFD dalam sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023). Foto: Pendam XVII Cenderawasih

Papua60detik - Satu terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Nduga, Papua Tengah, Mayor HFD dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Terdakwa adalah oknum perwira Brigif 20/IJK/3 Kostrad. 

Vonis tersebut diputuskan dalam sidang Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Selasa (24/1/2023) oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Selain divonis penjara seumur hidup, terdakwa juga dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa atas nama HFD dinyatakan bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tindak pidana tidak melaporkan ke atasan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 ayat (1) KUHPM," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman kepada Papua60detik, Rabu (25/1/2023).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dan semua pihak, termasuk pihak keluarga yang telah mengikuti proses sidang ini sampai dengan selesai dengan tertib dan lancar," ujarnya menambahkan. 

Dalam perkara pembunuhan disertai mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, terdapat 6 terdakwa oknum TNI. Satu diantaranya yakni Kapten DFK dilaporkan meninggal dunia Desember lalu dan 4 warga sipil yang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika. (Amma)




Bagikan :