Menyederhanakan Syarat, Memperluas Akses Rumah Layak
Papua60detik - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah lama menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak.
Melalui program ini, pemerintah tidak membangun rumah baru, melainkan memberikan stimulan agar masyarakat dapat memperbaiki rumah tidak layak huni secara swadaya. Selain meningkatkan kualitas bangunan, BSPS juga bertujuan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas keluarga penerima manfaat (Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya).
Baca Juga: Artefak Papua Kembali ke Indonesia dari AS
Di tengah upaya mempercepat Program Tiga Juta Rumah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menggagas perubahan penting terhadap persyaratan penerima BSPS. Salah satu syarat yang selama ini dinilai menghambat penyaluran bantuan adalah kewajiban menunjukkan alas hak berupa sertifikat hak milik, girik, letter C, petok, atau dokumen sejenis.
Ke depan, pemerintah merencanakan agar bukti penguasaan lahan dapat cukup dibuktikan melalui surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa penerima memang menguasai lahan tersebut (Pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait, Juli 2026).
Gagasan tersebut layak diapresiasi karena lahir dari realitas yang selama ini dihadapi masyarakat. Tidak sedikit keluarga miskin yang telah tinggal di tanah yang sama selama puluhan tahun, bahkan secara turun-temurun, belum memiliki sertifikat tanah.
Kondisi ini banyak dijumpai di wilayah perdesaan, kawasan pesisir, daerah adat, maupun wilayah terpencil yang akses terhadap pelayanan pertanahannya masih terbatas. Akibatnya, mereka yang justru paling membutuhkan bantuan renovasi rumah sering kali gagal menjadi penerima hanya karena terbentur persyaratan administrasi.
Fenomena tersebut bukanlah persoalan kecil. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama bertahun-tahun menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Kehadiran program tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat jutaan bidang tanah yang belum bersertifikat sehingga penyederhanaan syarat BSPS menjadi langkah yang cukup rasional untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum terlayani.
Dari sisi kebijakan publik, rencana penyederhanaan syarat alas hak memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, kebijakan ini akan memperluas akses masyarakat miskin terhadap bantuan pemerintah. Selama ini, kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah justru sering memiliki dokumen administrasi yang paling terbatas. Jika persyaratan dibuat lebih sederhana, maka peluang mereka memperoleh bantuan akan semakin besar.
Penyederhanaan Administrasi
Kedua, penyederhanaan administrasi berpotensi mempercepat penyerapan anggaran dan pelaksanaan program. Proses verifikasi yang selama ini membutuhkan waktu panjang karena persoalan dokumen kepemilikan dapat dipersingkat. Dampaknya, target renovasi rumah dapat segera direalisasikan sehingga manfaat program lebih cepat dirasakan masyarakat.
Ketiga, kebijakan tersebut memperkuat peran pemerintah desa dan kelurahan dalam pelayanan publik. Kepala desa maupun lurah pada umumnya memahami riwayat penguasaan lahan oleh warganya karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari.
Kewenangan desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Karena itu, surat keterangan dari kepala desa atau lurah dapat menjadi instrumen awal yang relevan dalam proses verifikasi.
Keempat, kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik). Dalam banyak kasus, birokrasi yang terlalu rumit justru menjadi hambatan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara.
Meski demikian, penyederhanaan syarat alas hak tidak boleh dipandang tanpa risiko. Kepastian hukum atas tanah tetap menjadi aspek yang harus dijaga. Surat keterangan kepala desa tentu berbeda kedudukannya dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah.
Sertifikat merupakan alat bukti hak yang paling kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apabila verifikasi dilakukan secara kurang cermat, bukan tidak mungkin muncul sengketa di kemudian hari. Bisa saja terdapat klaim dari pihak lain atas bidang tanah yang sama atau ditemukan bahwa tanah tersebut berada di kawasan yang secara hukum tidak dapat dijadikan permukiman.
Karena itu, surat keterangan kepala desa tidak boleh dipahami sebagai pengganti sertifikat, melainkan sebagai bukti awal penguasaan lahan yang tetap harus diverifikasi secara menyeluruh.
Risiko lainnya adalah potensi penyalahgunaan kewenangan. Tidak dapat dimungkiri bahwa penerbitan surat keterangan oleh aparat desa dapat menimbulkan persoalan apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang transparan.
Demikian pula kemungkinan munculnya moral hazard, yaitu pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat tetapi berusaha memperoleh bantuan dengan memanfaatkan kelonggaran administrasi. Oleh sebab itu, penyederhanaan syarat harus dibarengi dengan sistem verifikasi lapangan yang ketat, melibatkan pemerintah daerah, pendamping masyarakat, dan apabila diperlukan Kantor Pertanahan setempat.
Kekuatan
Di sinilah letak kekuatan pendekatan yang sedang dibangun pemerintah. Rencana penyederhanaan syarat alas hak ternyata tidak berdiri sendiri. Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan program sertifikasi tanah gratis bagi penerima BSPS. Kedua kebijakan tersebut sesungguhnya saling melengkapi.
Pendekatan ini menarik karena mengubah urutan pelayanan, bukan menghilangkan kepastian hukum. Selama ini masyarakat harus menyelesaikan seluruh urusan administrasi pertanahan terlebih dahulu sebelum memperoleh bantuan renovasi rumah.
Kini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat miskin tidak kehilangan kesempatan memperoleh rumah layak hanya karena belum memiliki sertifikat. Setelah rumah selesai direnovasi, pemerintah akan memfasilitasi proses penerbitan sertifikat tanah secara gratis melalui kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN (Pernyataan Menteri PKP Maruarar Sirait mengenai kolaborasi sertifikasi gratis bersama Kementerian ATR/BPN, Juli 2026).
Model seperti ini mencerminkan integrasi pelayanan publik yang semakin baik. Pemerintah tidak lagi bekerja secara sektoral, melainkan menghadirkan layanan yang saling terhubung. Masyarakat memperoleh dua manfaat sekaligus, yaitu rumah yang lebih layak dan kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
Lebih jauh lagi, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat memberikan rasa aman karena kepemilikan memiliki dasar hukum yang kuat. Nilai ekonomi tanah juga meningkat sehingga dapat menjadi aset keluarga yang diwariskan secara lebih jelas kepada generasi berikutnya.
Kepastian hukum tersebut juga akan mengurangi potensi konflik pertanahan yang selama ini masih banyak terjadi di berbagai daerah.
Namun demikian, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada tata kelola pelaksanaannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa rumah yang dibantu tidak berada di lahan sengketa, kawasan hutan, sempadan sungai, sempadan pantai, maupun kawasan lain yang secara hukum tidak diperuntukkan sebagai permukiman.
Integrasi data antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa menjadi sangat penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Pada akhirnya, tujuan utama BSPS bukan sekadar memperbaiki bangunan rumah, melainkan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, kebijakan yang terlalu bertumpu pada kelengkapan administrasi justru dapat mengurangi esensi keadilan sosial apabila masyarakat miskin kehilangan akses terhadap bantuan.
Rencana Menteri PKP untuk mempermudah syarat alas hak patut didukung karena menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang selama ini kesulitan memenuhi persyaratan administratif. Namun, dukungan tersebut harus disertai pengawalan agar penyederhanaan tidak mengurangi kepastian hukum.
Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN melalui program sertifikasi tanah gratis menjadi jawaban yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan akses dan perlindungan hukum.
Apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berbasis verifikasi yang kuat, terobosan ini tidak hanya akan mempercepat renovasi rumah tidak layak huni, tetapi juga mempercepat legalisasi aset masyarakat.
Dengan demikian, BSPS tidak sekadar menghadirkan rumah yang lebih baik, melainkan juga memberikan kepastian hak atas tanah yang menjadi fondasi penting bagi kesejahteraan keluarga Indonesia. (ANTARA - Ahmad Jayadi)
*) Ahmad Jayadi adalah etua Tim Hubungan Media dan Hubungan Antar-Lembaga Kementerian PKP